Pembangunan TUKS di Kelurahan Watusampu diduga tak miliki izin lingkungan (Foto: Jatam Sulteng) |
Reportase: Ikhsan Madjido
Pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)
perusahaan tambang di Kota Palu diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.
perusahaan tambang di Kota Palu diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu.
Pasalnya, surat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
Sulawesi Tengah sejak 20 Maret 2019 lalu, meminta salinan dokumen izin
lingkungan pembangunan TUKS belum direspon pihak DLH Kota Palu.
Sulawesi Tengah sejak 20 Maret 2019 lalu, meminta salinan dokumen izin
lingkungan pembangunan TUKS belum direspon pihak DLH Kota Palu.
“Kami sangat menyayangkan sikap DLH Kota Palu yang tidak
terbuka soal data izin lingkungan pembangunan TUKS di Kelurahan Watusampu,”
kata Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam, Moh Taufik, Minggu (21/7/2019).
terbuka soal data izin lingkungan pembangunan TUKS di Kelurahan Watusampu,”
kata Kordinator Kampanye dan Advokasi Jatam, Moh Taufik, Minggu (21/7/2019).
Padahal, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang
nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, menyebutkan
“setiap Badan Publik wajip menyediakan dan memberikan informasi publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya
kepada pemohon informasi publik”.
nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, menyebutkan
“setiap Badan Publik wajip menyediakan dan memberikan informasi publik
yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan yang berada di bawah kewenangannya
kepada pemohon informasi publik”.
Kewenangan memberikan izin lingkungan untuk pembangunan
TUKS/JETY jelas masih kewengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Dalam hal ini disebut juga sebagai Badan
publik, ketentuan lebih lanjut di jelaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 “Badan
Publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari setelah diterimanya
surat permohonan”.
TUKS/JETY jelas masih kewengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu. Dalam hal ini disebut juga sebagai Badan
publik, ketentuan lebih lanjut di jelaskan dalam UU No 14 Tahun 2008 “Badan
Publik wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 hari setelah diterimanya
surat permohonan”.
“Namun sejak surat permintaan salinan ini di sampaikan
pada tanggal 20 Maret 2019, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan
atas surat tersebut sampai dengan hari
ini,” akunya.
pada tanggal 20 Maret 2019, Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan
atas surat tersebut sampai dengan hari
ini,” akunya.
Adapun izin lingkungan untuk pembangunan TUKS/JETY dimaksud
adalah milik PT. Watu Palu Prima, PT. Pandu Tanga Utama, PT. Sumber Batuan
Prima dan PT. Optima, yang melakukan pembangunan TUKS untuk pengangkutan
material tambang di Kelurahan Watusampu yang menimbulkan protes masyarakat,
karena masyarakat Watusampu menganggap
pembangunan TUKS yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga ilegal.
adalah milik PT. Watu Palu Prima, PT. Pandu Tanga Utama, PT. Sumber Batuan
Prima dan PT. Optima, yang melakukan pembangunan TUKS untuk pengangkutan
material tambang di Kelurahan Watusampu yang menimbulkan protes masyarakat,
karena masyarakat Watusampu menganggap
pembangunan TUKS yang dilakukan oleh pihak perusahaan diduga ilegal.
“Dugaan ini juga diperkuat dengan hasil temuan Jatam
Sulteng terkait dengan data inventarisasi kegiatan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri di wilayah kerja kantor syahbandaran dan otoritas pelabuhan Pantoloan
Provinsi Sulawesi tengah yang melampirkan daftar perusahaan yang mengantongi
Izin TUKS, di dalam daftar tersebut tidak ditemukan nama ke 4 perusahaan yang
diduga oleh warga illegal,” terang Taufik.
Sulteng terkait dengan data inventarisasi kegiatan Terminal Untuk Kepentingan
Sendiri di wilayah kerja kantor syahbandaran dan otoritas pelabuhan Pantoloan
Provinsi Sulawesi tengah yang melampirkan daftar perusahaan yang mengantongi
Izin TUKS, di dalam daftar tersebut tidak ditemukan nama ke 4 perusahaan yang
diduga oleh warga illegal,” terang Taufik.
Bukan hanya itu warga juga menemukan dugaan pembangunan TUKS, hanya menggunakan SKPT (Surat Keterangan
Penguasaan Tanah) dari pemerintah setempat yang diterbitkan di sepadan pantai dan sepadan sungai.
Penguasaan Tanah) dari pemerintah setempat yang diterbitkan di sepadan pantai dan sepadan sungai.
Seharusnya hal itu di terbitkan HGB (Hak Guna Bangunan)
untuk kegiatan Industri pertambangan. Sehingga memberikan pendapatan hak sewa
tanah kepada negara.
untuk kegiatan Industri pertambangan. Sehingga memberikan pendapatan hak sewa
tanah kepada negara.
Berdasarkan temuan ini Jatam meminta DLH Kota Palu untuk
tidak menutup-nutupi izin-izin TUKS yang ada di Kota Palu karena ini jelas
adalah dokumen terbuka untuk publik.
tidak menutup-nutupi izin-izin TUKS yang ada di Kota Palu karena ini jelas
adalah dokumen terbuka untuk publik.
Jatam juga mendesak aparat penegak hukum untuk
memeriksa terkait dengan dugaan
pembangunan TUKS yang tidak mengantongi Izin.**
memeriksa terkait dengan dugaan
pembangunan TUKS yang tidak mengantongi Izin.**