Disebut Bakal Dipolisikan, Bupati Poso Anggap Wajar

  • Whatsapp

Reporter: Ramdan Otoluwa

Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa Bapak Bayu
Alexander Montang, Pemilik Koran Nuansa Pos, yang akan melaporkan Bupati Poso
Darmin Sigilipu ke Polda Sulteng atas tuduhan pelanggaran Pasal 220 KUHP karena
telah secara sengaja menuduh seseorang melakukan tindak pidana padahal dia tahu
orang itu tidak melakukan perbuatan itu, menurut Bupati Poso adalah sesuatu
yang wajar.

Namun
yang perlu di pertegas adalah menurut Bupati Poso, unsur dalam Pasal 220 KUHP
yang berbunyi : Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah
dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, tersebut
tidak terpenuhi. Sebab sangat terang dan nyata bahwa pemuatan berita yang naik
cetak di Harian Nuansa Pos, adalah atas intervensi dari Pemilik media. Hal itu
dibuktikan dengan pengakuan mantan Pemred Nuansa Pos Youri, sebagai mana diurai
dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor :
20/PPR-DP/VI/2017 Tentang Pengaduan Bupati Poso terhadap SKH Nuansa Pos.

“Sebagai
warga negara, setiap orang punya hak dan kewajiban untuk membela diri. Menurut
kami itu wajar, dan kami memberi apresiasi terhadap upaya itu. Kita tunggu
saja,” ujar Bupati Darmin.

Menurutnya,
ia paham dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,
termasuk Ketentuan Dewan Pers, lembaga independen di Indonesia, yang notabene
menjadi payung dari kehidupan pers di Indonesia.

“Bupati
Poso melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Poso, justru membantu Dewan Pers untuk
mengungkap penyimpangan dan ketidakprofesionalan yang dimiliki dari oknum
tertentu. Menurut kami saudara IDP dengan jabatannya sebagai Pemimpin Redaksi,
kami duga tidak memiliki pengalaman redaksional, bahkan tidak memiliki
Sertifikasi Utama dan tidak mengikuti jenjang sertifikasi sebagai mana
disyaratkan Dewan Pers. Kalau memang ada, mudah-mudahan bisa dibuktikan,”
urai Bupati Darmin.

Menurut
Bupati Darmin, produk jurnalistik yang dihasilkan oleh media yang tidak
terverifikasi oleh Dewan Pers, tentu akan mempengaruhi independensi dan profesionalitas
dari suatu publikasi.

“Kami
menduga bahwa media cetak NP tidak terverifikasi di Dewan Pers. Begitu juga
perusahaan pers yang menaungi media tersebut, karena setau kami kebijakan Dewan
Pers tentang standarisasi pengelolaan media di seluruh tanah air, mengisyaratkn
hal tersebut. Bahkan setiap pemimpin redaksi atau penanggung jawab media cetak,
elektronik maupun siber harus menyandang sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan
kategori utama,” tandas Bupati Darmin. ***

Berita terkait