Reportase: andono wibisono
APA Reaksi Pengacara Bupati Kabupaten Poso Darmin A Sigilipu, Suprianus
Kandolia SH dan rekan Senin besok (15/07/2019) akan dilaporkan balik ke penegak
hukum? ‘’Silahkan ini negara hukum. Semua akan dibuktikan kebenaran
materialnya. Kami akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,’’
terangnya.
Kandolia SH dan rekan Senin besok (15/07/2019) akan dilaporkan balik ke penegak
hukum? ‘’Silahkan ini negara hukum. Semua akan dibuktikan kebenaran
materialnya. Kami akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,’’
terangnya.
Nyong, sapaan akrab Seprianus Kandolia menulis dalam keterangan di WA
chat bahwa, justru pihak NP telah melakukan pembunuhan karakter dirinya sebagai
pengacara tanpa fakta. Dalam pemberitaan itu menyebut, bahwa ia telah melakukan
somasi.
chat bahwa, justru pihak NP telah melakukan pembunuhan karakter dirinya sebagai
pengacara tanpa fakta. Dalam pemberitaan itu menyebut, bahwa ia telah melakukan
somasi.
‘’Dimuat di NP dengan judul sangat tidak etis yang melecehkan profesi
pengacara. Padahal sampai saat ini saya tidak pernah melakukan somasi,’’
tulisnya semalam (14/07/2019). Somasi,
kata Suprianus dilakukan pengacara lain, ‘’Saya tidak tau dan saya tidak
kenal,’’ tulisnya lagi.
pengacara. Padahal sampai saat ini saya tidak pernah melakukan somasi,’’
tulisnya semalam (14/07/2019). Somasi,
kata Suprianus dilakukan pengacara lain, ‘’Saya tidak tau dan saya tidak
kenal,’’ tulisnya lagi.
NP juga telah menuduh tanpa fakta pemberitaan kepada dirinya telah ikut
melaporkan Owner dan Pemred NP ke polisi. Padahal, seperti yang media lain
telah ketahui, ‘’Yang melaporkan adalah bagian hukum Pemda Poso, a/n Sofyan
Lowanto, SH dan saya mengetahui itu setelah terjadi pelaporan.’’ Tulisnya.
melaporkan Owner dan Pemred NP ke polisi. Padahal, seperti yang media lain
telah ketahui, ‘’Yang melaporkan adalah bagian hukum Pemda Poso, a/n Sofyan
Lowanto, SH dan saya mengetahui itu setelah terjadi pelaporan.’’ Tulisnya.
Ia pun dalam berita NP disebutkan tidak beretika dan bermoral. Sebelumnya,
Suprianus memberikan pendapat hukum di media tersebut mengenai selingkuh bupati,
bahwa dirinya memberikan pendapat hukum atas permintaan wartawan NP dengan akademisi,
agamawan.
Suprianus memberikan pendapat hukum di media tersebut mengenai selingkuh bupati,
bahwa dirinya memberikan pendapat hukum atas permintaan wartawan NP dengan akademisi,
agamawan.
‘’Dimana salahnya pendapat hukum kapasitas saya sebagai advokat. Saya
disebutkan dalam kolom lain seakan akan hanya karena doi saya menerima menjadi kuasa
bupati. Dasar apa dalam kolom tersebut NP sudah melecehkan profesi pengacara. Sampai
saat ini saya tidak menerima bayaran dari Bupati Poso. Secara profesional,
saya membantu semata mata hanya melihat dari sisi kemanusiaan bahwa seseorang yang
telah dilecehkan dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
disebutkan dalam kolom lain seakan akan hanya karena doi saya menerima menjadi kuasa
bupati. Dasar apa dalam kolom tersebut NP sudah melecehkan profesi pengacara. Sampai
saat ini saya tidak menerima bayaran dari Bupati Poso. Secara profesional,
saya membantu semata mata hanya melihat dari sisi kemanusiaan bahwa seseorang yang
telah dilecehkan dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
Yang dapat menyatakan seseorang bersalah di mata hukum hanyalah putusan
pengadilan. Bukan sebuah berita menjustifikasi seseorang melakukan pelanggaran
norma hukum. Demikian penjelasan dari saya,’’
Suprianus Kandolia, SH. **
Sedikit saya tambahkan bahwa NP dalam melakukan konfirmasi dgn cara cara tdk
beretika dan tdk kenal waktu.
Benar adanya saya katakan bawah NP seperti preman jalanan tanpa salam dan sopan
santun dalam meminta konfimasi ke nara sumber .
Bisa di lihat isi beritanya sangat tendensius dan di tulis dgn Nada amarah
dendam dan media nya dipakai sebagai untuk menjatuhkan martabat seseorang, Saya ibaratkan seorang penjual buah dgn pisau di tangan untuk memotong buah yg
akan di nikmati oleh pembeli, akan menjadi masalah apabila penjual buah
menggunakan pisau nya sebagai alat untuk menyerang sesorang yg mengakibatkan
cedera orang lain( Pidana).