Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan Pemusnahan TW II Berbagai Jenis Narkotika (2/7/19) |
Reporter:
Firmansyah Lawawi
Firmansyah Lawawi
KEJAKSAAN Negeri Palu dalam masa Triwulan ke II tahun 2019,
memusnahkan Narkotika jenis Shabu senilai Rp1 Milyar lebih.
memusnahkan Narkotika jenis Shabu senilai Rp1 Milyar lebih.
Hal itu ungkapkan Kajari Palu, Subeno saat giat
pemusnahan barang bukti Narkotika dan pidana umum lainya, Selasa (2/7/2019) di
kantor Kajari jalan Mohamad Yamin Palu.
pemusnahan barang bukti Narkotika dan pidana umum lainya, Selasa (2/7/2019) di
kantor Kajari jalan Mohamad Yamin Palu.
“Dari Triwulan ke II tahun ini, Kejari
memusnahkan sebanyak 1193 gram. Atau jika diuangkan sekitar Rp1 Milyar
lebih,” ungkap Subeno.
memusnahkan sebanyak 1193 gram. Atau jika diuangkan sekitar Rp1 Milyar
lebih,” ungkap Subeno.
Dari segi jumlah Narkoba yang dimusnahkan kata
Kajari Palu, mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
Kajari Palu, mengalami penurunan dibanding tahun lalu.
“Tahun 2018 kemarin memang cukup banyak
Narkoba yang dimusnahkan dibanding saat ini. Namun ini baru masuk Triwulan ke
dua. Artinya termasuk belum estimasi Triwulan ke empat atau akhir tahun. Karena
Kejari dalam melakukan pemusnahan pertriwulan,” jelasnya.
Narkoba yang dimusnahkan dibanding saat ini. Namun ini baru masuk Triwulan ke
dua. Artinya termasuk belum estimasi Triwulan ke empat atau akhir tahun. Karena
Kejari dalam melakukan pemusnahan pertriwulan,” jelasnya.
Menurut Subeno, barang bukti yang dimusnahkan,
sudah melalui amar putusanya sudah inkra. Atau telah memilik kekuatan hukum
yang tetap.
sudah melalui amar putusanya sudah inkra. Atau telah memilik kekuatan hukum
yang tetap.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan Narkoba jenis
THD berjumlah 2721 butir. Ganja seberat 1,07854 gram. Ekstasi 11 butir. Obat
jenis MDMA 1 butir. Narkoba jenis Gastrul sebanyak 3 butir. Dengan total 73
perkara. Narkotika sebanyak 70 kasus dan pelanggaran tindak pidana kesehatan 3 kasus.
THD berjumlah 2721 butir. Ganja seberat 1,07854 gram. Ekstasi 11 butir. Obat
jenis MDMA 1 butir. Narkoba jenis Gastrul sebanyak 3 butir. Dengan total 73
perkara. Narkotika sebanyak 70 kasus dan pelanggaran tindak pidana kesehatan 3 kasus.
Proses pemusnahan barang bukti Narkotika jenis
sabu dan obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara blender dan dibuang ke
dalam kloset toilet. Sementara untuk barang kosmetik, dimusnahkan melalui
pembakaran.
sabu dan obat-obatan terlarang, dilakukan dengan cara blender dan dibuang ke
dalam kloset toilet. Sementara untuk barang kosmetik, dimusnahkan melalui
pembakaran.
Giat pemusnahan barang bukti tindak pidana
tersebut juga dihadiri oleh, perwakilan Polresta Palu, Dandim 1306 Donggala,
BNN Palu, BPOM Palu, Kasat Pol PP, Nathan Pagasongan, Kadis Dinas Kesehatan
Palu, Huzaima, Wakil Ketua I DPRD Palu, Basmin Karim.**
tersebut juga dihadiri oleh, perwakilan Polresta Palu, Dandim 1306 Donggala,
BNN Palu, BPOM Palu, Kasat Pol PP, Nathan Pagasongan, Kadis Dinas Kesehatan
Palu, Huzaima, Wakil Ketua I DPRD Palu, Basmin Karim.**