OPD Harus Punya Peta Proses Bisnis

  • Whatsapp

Sumber/editor: Humpro/andono
wibisono


PETA PROSES Bisnis adalah aset penting organisasi yang
berfungsi mengumpulkan data informasi ke dalam database organisasi. Pernyataan
ini disampaikan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir. B.
Elim Somba, M.Sc saat mewakili gubernur pada pembukaan workshop penyusunan peta
proses bisnis instansi pemerintah se Sulteng, (18/7/2019) di Hotel Graha Mulia.
Kegiatan
yang dihelat Biro Organisasi Setdaprov Sulteng itu merupakan langkah tindak
lanjut atas terbitnya peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 yang menginginkan tiap OPD se Sulteng
mempunyai peta proses bisnis. Sebab dengan adanya peta akan memudahkan
penjabaran visi, misi dan tujuan organisasi, serta hubungan antar unit yang ada
untuk menghasilkan kinerja.
Sebaliknya
peta proses yang tumpang tindih kata asisten akan membuat keterlambatan dan
penurunan kinerja organisasi. ‘’Maka efektivitas dan efisiensi birokrasi sangat
berkaitan dengan proses bisnis yang digunakan organisasi,” tandas asisten.
Lanjut Ia menambahkan ada beberapa yang harus dipegang dalam penyusunan peta.
“Yakni
definitif, urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan,
fungsi silang, sederhana representatif dan konsensus subyektif,” ujar
asisten yang menyebut satu persatu prinsip-prinsip tsb. Workshop diisi pemateri
dari Kementerian PAN dan RB dengan moderator Karo Organisasi Drs. Andi Kamal
Lembah SH, M.Si.
Adapun
pesertanya meliputi pejabat tata usaha dan kepegawaian di OPD provinsi dan
kabupaten/kota se Sulteng.**

Berita terkait