Pemkab Donggala Berhentikan ASN & PHL

  • Whatsapp
banner 728x90

Sumber/donggala: Humas
pemkab/Syamsir
PEMERINTAHAN Kabupaten Donggala kembali menegakkan aturan dan
disiplin ASN. Ada sejumlah nama ASN bahkan pejabat dicopot atau diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Tidak hanya itu, pegawai
honorarium pun yang tidak disiplin diberhentikan.

ASN
yang diberhentikan antara lain; Mohammad Irwan, unit kerja Dinas Penanaman
Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Sosial di antaranya
yaitu Kepala Dinas Budi Patarai, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan KAT
Abdul Haris Moh. Nur, ST, Kepala Seksi Komunikasi Adat Terpencil KAT Arsad P.
Entedaim, merangkap juga sebagai PPTK, Kaharuddin jabatan fungsional umum. 

Tidak hanya itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten
Donggala Mohamad Rizal, diberhentikan dengan hormat. Sedangkan yang PHL ada 12
orang pada unit kerja Bagian Umum Dan Tata Usaha Sekretariat Daerah Kabupaten
Donggala.

Demikian
terungkap ketika Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa bertindak selaku Inspektur
Upacara pada Peringatan setiap tanggal 17 bulan berjalan, di halaman kantor
Bupati Donggala (24/7/2019). Kasman menyampaikan guna dapat melaksanakan tugas,
diperlukan ASN yang berdisiplin tinggi dan berkemampuan melaksanakan tugas
secara profesional dan bertanggungjawab dalam menyelenggarakan tugas-tugas
pemerintahan dan pembangunan.

‘’Untuk
itu, menyadari peran dan fungsi ASN yang begitu besar, maka pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN perlu mendapatkan
perhatian dan dukungan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD),”
ujarnya.
Bupati
juga mengatakan perlu disadari dan dimengerti bahwa dikeluarkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tidak untuk membatasi ruang gerak ataupun
kreatifitas ASN dan PHL, akan tetapi semata-mata untuk memberikan rambu-rambu
yang jelas bagi ASN dan PHL dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara
tertib dan terarah.

Untuk
itu berkaitan dengan hal tersebut beliau menghimbau kepada seluruh pimpinan OPD
agar melaksanakan hal-hal antara lain kepada seluruh ASN dan PHL bahkan para
pimpinan OPD wajib mengikuti apel pagi, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas
luar atau kondisi lainnya dan menegur atau menjatuhkan sanki kepada staf ASN
ataupun PHL bahkan pejabat struktural yang tidak aktif dalam melaksanakan
tugas.

“Olehnya
dalam penegakan disiplin benar-benar dituntut niat, kemauan, ketulusan dan
keikhlasan dari masing-masing individu yang sadar akan tanggung jawabnya
sebagai ASN dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelàyanan
bagi masyarakat,” tutupnya.

Dilanjutkan
dengan penyerahan bonus kepada pelatih dan atlit Pekan Olahraga Propinsi dan
Kab. Parimo serta penyerahan bonus kepada atlit pekan olah raga pelajar daerah
tingkat propinsi di Kabupaten Banggai yang diserahkan langsung Bupati.**

Berita terkait