Polsek Ampana Kota Amankan Residivis Pencurian Handphone

  • Whatsapp
banner 728x90
Keterangan Foto: Plh. Kapolsek Ampana Kota Bersama Unit Reskrim Polsek Ampana Kota

Reporter: Yahya Lahamu
TOUNA – RD (46) warga Desa Sumoli, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten
Tojo Una-Una harus berurusan dengan pihak Kepolisian atas perbuatannya
melakukan pencurian hendpon.
RD yang merupakan residivis kasus
yang sama ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ampana Kota dipimpin Plh.
Kapolsek Ampana Kota Ipda Kadek Agung Andiana Putra S.H bersama Kanit Reskrim
Polsek Ampana Kota Aipda Andy Maruli Wijaya dan anggota. 
Plh. Kapolsek Ampana Kota Ipda Kadek
Agung menjelaskan, kronologis RD dibekuk awalnya setelah tim memperoleh
informasi di lapangan bahwa ada seorang pria berinisial AK yang menjual
handphone Merk OPPO F7 Warna Merah.
“Dari situ kami langsung menuju
lokasi AK dan mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan,” ungkap
Ipda Agung. 
Lanjut kata dia, berdasarkan hasil
penyelidikan ditemukan tersangka pencurian yakni RD dan tim segera bergerak
menuju lokasi tempat RD berada.
“Jadi tersangka RD kami tangkap
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-B/49/VII/2019/Res Touna/Sek A.Kota,
tanggal 07 Juli 2019,” lanjutannya.
Dia juga mengatakan, selain tersangka
kami mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone OPPO Warna Merah
dengan Nomor Imei 1: 869949030698XXX, Imei 2 : 869949030698XXX.
“Saat ini tersangka RD yang juga
merupakan residivis kasus yang sama dan sudah dua kali masuk penjara sudah kami
tahan di sel Mapolsek Ampana Kota guna proses hukum selanjutnya,” terangnya.**

Berita terkait