Reporter/morowali: Bambang sumantri
BERADA Di balik jeruji besi, tak menyurutkan Irsad Amir
untuk terus berjuang menyuarakan kaum tertindas khususnya di bidang
ketenagakerjaan. Dalam beberapa hari terakhir ini, issu terkait adanya pungutan
liar (pungli) agar bisa tercover dan masuk bekerja di kawasan perusahaan
tambang, utamanya di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) semakin ramai
dibahas di media sosial.
untuk terus berjuang menyuarakan kaum tertindas khususnya di bidang
ketenagakerjaan. Dalam beberapa hari terakhir ini, issu terkait adanya pungutan
liar (pungli) agar bisa tercover dan masuk bekerja di kawasan perusahaan
tambang, utamanya di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) semakin ramai
dibahas di media sosial.
Dalam penyampaiannya kepada media ini, Senin
(05/08/2019), Irsad Amir dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti berjuang
melawan penindasan dan ketidakadilan terhadap ka buruh maupun masyarakat
Morowali. ‘’Bagaimana nasib anak yang harus menjadi tulang punggung keluarga
jika kebanyakan pekerjaan harus ditarif uang masuk? Mereka bekerja mencari uang
untuk menghidupi keluarga bukan membayar pekerjaan, tidak ada sedikit pun
kebijakan dan keadilan, semoga di Kabupaten Morowali yang menjadi target utama
para Pencaker tidak terjadi lagi yang namanya pungli, kalau masih ada maka kita
selaku putra asli Morowali harus bergerak cepat memberantasnya karena sudah
beberapa kali kami suarakan hal ini,’’ ujar Irsad.
(05/08/2019), Irsad Amir dengan tegas menyatakan tidak akan berhenti berjuang
melawan penindasan dan ketidakadilan terhadap ka buruh maupun masyarakat
Morowali. ‘’Bagaimana nasib anak yang harus menjadi tulang punggung keluarga
jika kebanyakan pekerjaan harus ditarif uang masuk? Mereka bekerja mencari uang
untuk menghidupi keluarga bukan membayar pekerjaan, tidak ada sedikit pun
kebijakan dan keadilan, semoga di Kabupaten Morowali yang menjadi target utama
para Pencaker tidak terjadi lagi yang namanya pungli, kalau masih ada maka kita
selaku putra asli Morowali harus bergerak cepat memberantasnya karena sudah
beberapa kali kami suarakan hal ini,’’ ujar Irsad.
Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Morowali dan pihak perusahaan PT IMIP dan perusahaan lain yang ada di
Morowali membuat MoU terkait rektrutmen tenaga kerja lokal dan non lokal.
(Pemkab) Morowali dan pihak perusahaan PT IMIP dan perusahaan lain yang ada di
Morowali membuat MoU terkait rektrutmen tenaga kerja lokal dan non lokal.
Seperti
diketahui, Irsad Amir ditahan dalam kasus aksi unjuk rasa para buruh beberapa
bulan lalu dengan tuduhan melanggar pasal 160 KHUP, menghasut dan dituntut oleh
JPU 10 bulan, namun divonis 6 bulan penjara. Hingga saat ini, ia masih
menjalani masa tahanan di rutan Poso dan akan menghirup udara bebas pada bulan
Agustus 2019 ini. Irsad menegaskan, setelah dirinya bebas, ia tidak akan mundur
sedikitpun memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan warga lokal yang harus
diprioritaskan bekerja di perusahaan tambang.**
diketahui, Irsad Amir ditahan dalam kasus aksi unjuk rasa para buruh beberapa
bulan lalu dengan tuduhan melanggar pasal 160 KHUP, menghasut dan dituntut oleh
JPU 10 bulan, namun divonis 6 bulan penjara. Hingga saat ini, ia masih
menjalani masa tahanan di rutan Poso dan akan menghirup udara bebas pada bulan
Agustus 2019 ini. Irsad menegaskan, setelah dirinya bebas, ia tidak akan mundur
sedikitpun memperjuangkan hak-hak kaum buruh dan warga lokal yang harus
diprioritaskan bekerja di perusahaan tambang.**