Demo Mahasiswa Palu Nyaris Bentrok

  • Whatsapp
banner 728x90

Cipayung Sulteng yang tergabung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Kesatuan Mahasiswa Hinduh Darma Indonesia (KMHDI) dan  Himpunan Mahsiswa Buddhist Indonesia (Hikmahbudhi), Selasa, (24/09/19) melaksanakan aksi damai didepan kantor DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dalam aksi tersebut, Cipayung Sulteng meminta tiga poin penting terhadap DPRD Sulteng. Ketiga poin tersebut yakni, DPRD Sulteng bersama Cipayung Sulteng menolak RUU KUHP, Cipayung Sulteng meminta Pemerintah Sulteng untuk turut serta dalam menangani bencana alam, yaitu kebakaran hutan dengan mengutus anggota Cipayung Sulteng, untuk turun langsung dalam menangani kebakaran hutan di wilayah Indonesia, dengan di biayai oleh pemerintah Sulteng. Serta DPRD Sulteng harus mengikutsertakan Cipayung Sulteng dalam setiap Sidang Paripurna DPRD Sebagai Representatif masyarakat Sulteng.

“Dewan perwakilan rakyat republik Indonesia yang seyogyanya adalah sebagai wakil rakyat, yang bertugas untuk membuat kebijakan demi terciptanya masyarakat adil makmur,  yang berkeadilan dan berlandaskan pancasila, telah membuat gempar seluruh Indonesia dengan adanya perumusan Rancangan Undang-Undang KUHP,  yang dinilai sangat tidak masuk akal. Salah satu pointnya yaitu hidup dan menjadi gelandangan akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah),” ujar Alif selaku Koorlap.

Menurutnya, hal ini tentunya sangat kontradiktif terhadap pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Selain itu, kata Dia, negara kini mulai ikut campur dalam urusan kamar suami istri, yang dicantumkan di RUU KUHP dalam pasal perzinahan, dimana jika suami memaksa istrinya dalam berhubungan badan di anggap memperkosa dan disanksi pidana.

“Negara terlalu berlebihan dalam melindungi kepala negara dengan mencuntumkan pasal makar yang kami mengganggap Presiden adalan Kepala negara, maka hak untuk mengkritisi itu adalah hak setiap warga negaranya. Jika keliru dalam mejalankan roda pemerintahan dan jika menyimpang dalam urusan pribadinya kita kritis, karena Dia adalan simbol Negara, maka semua masyarakat harus bisa mengawasinya,” jelasnya.

Selanjutnya, tambah Alif, yaitu mengenai kasus kebakaran hutan dan lahan yang sampai terdapat 2.288 titik api di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini mengakibatkan, beberapa daerah di Indonesia kualitas udaranya menjadi sangat buruk dan tidak layak.

Dalam aksi itu, sempat terjadi bentrokan antara masa dan aparat kepolisian, namun dapat diredahkan. Terjadinya bentrokan tersebut akibat masa aksi meminta anggota dewan untuk keluar, namun belum diindahi panggilan itu. Sehingga, masa aksi memaksa masuk ingin menduduki kantor DPRD Sulteng, dan dihalanggi aparat. ***

Reporter: Yohanes

Berita terkait