FUI Sulteng: Ada kafe Berkamuflase Tempat maksiat di Kota Palu

  • Whatsapp
FORUM Umat Muslim (FUI) hearing bersama Fraksi PKS) Rabu (18/9/2019)/ft: firmansyah

Forum Umat Muslim (FUI) dalam dengar pendapat bersama  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rabu (18/9/2019) di ruang rapat gabungan DPRD Palu menyebutkan, bahwa beberapa kafe atau restoran yang ada saat ini terjadi praktek maksiat di dalamnya.

Berdasarkan laporan dan keresahan masyarakat, FUI Sulteng meminta kepada lembaga DPRD, agar kafe yang berkamuflase sebagai tempat maksiat di kota Palu untuk melakukan revisi perda terkait izin usahanya. Lebih tegas, mereka meminta agar perda minuman keras dihapus di kota Palu.

Koordinator Presedium FUI Sulteng,  Hartono menegaskan bahwa  beberapa kafe yang ada di kota Palu, seperti kafe 168, dalam orientasinya berkamuflase menjadi diskotik. Dimana terjadi praktek minuman keras serta kegiatan lainnya.  hal tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Selain itu juga bertolak belakang dari ajaran agama.

“Hal ini berangkat dari keresahan warga yang ada di sekitar kafe tersebut. Karena kegiatannya sangat mengganggu mereka. Apa manfaat dari praktek tersebut bagai masyarakat ?. Mengapa pemerintah daerah memberikan izin terhadap tempat yang mengandung maksiat. Kami meminta agar pemerintah menhapus perda minuman keras, ” tandasnya. Hal tersebut juga bisa merusak generasi muda.

Sementara kata Hartono, minuman keras merupakan sumber dari segala tindakan kriminalitas. Diantaranya perampokan, pembunuhan, begal, pemerkosaan,  hingga praktek prostitusi. Selain itu kegiatannya sangat mengganggu masyarakat sekitarnya.

“Menurut agama, hal itu merupakan pengundang bencana sangat efektif. Saya tidak tahu agama mana yang melegalkan miras. Mengapa ada undang-undang yang memberi izin untuk peredaran miras. Seoalah-olah semacam pemberian izin untuk mabuk-mabukan kepada masyaraat,” pungkasnya.

Olehnya, dia berharap kepada DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, dapat memediasi antara mereka, stakeholder pemkot Palu dan pelaku bisnis  hiburan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.” Hal ini merupakan  langkah awal sebagai aspirasi masyarakat, ” paparnya.

Andi mustamin  mengungkapkan bahwa kafe salt n sugar di jalan MT. Haryono, beraktifitas hingga dini hari. Hal itu ditandai dengan dentuman musik dan pengunjung yang datang ke tempat itu, diatas pukul 1 dini hari.Hal itu sangat mengganggu masyarakat sekitarnya. Karena dentuman suara musiknya terdengar hingga ke pemukiman mereka.

FUI Sulteng hearing bersama DPRD Kota Palu Fraksi PKS

“Dari kesaksian warga, mereka menutup pintu hingga pukul 24:00 wita.  Namun ada aktifitas terjadi di dalamnya. Seperti suara dentuman musik terdengar di lokasi warga jalan MT. Haryono, Sangat mengganggu warga. Apalagi pada malam minggu, tempat tersebut dipadati oleh kendaraan yang terparkir hingga jalan Setia Budi. Saya selaku perwakilan warga jalan MT. Haryono merasa terganggu dengan hal itu, ” jelasnya.

Namun yang paling meresahkan warga jalan MT. Haryono, Salt n Sugar disinyalir menjadi tempat maksiat. Selama ini masyarakat hanya mengetahuinya sebagai kafe maupun restoran saja.

“Kami miris melihat anak-anak kami tumbuh di lingkungan maksiat.  Kalau hanya persoalan kebising, mereka bisa atasi. Namun bagaimana dengan kemaksiatan lainnya. Mudah-Mudahan ada tindak lanjutnya, ” tegasnya.

Menyikapi hal itu, ketua fraksi PKS, Rusman Ramli akan menindak lanjuti permasalahan tersebut. Rencananya, DPRD Palu akan menyurati pengusaha hiburan dan instansi terkait.

Senada dengan hal itu, Rizal anggota DPRD juga dari fraksi PKS mengungkapkan bahwa walaupun Perda tersebut telah diterbitkan oleh pemerintah, namun jika tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat, perda tersebut bisa direvisi.

“Sepanjang Perda tersebut tidak memberikan kenyamanan atau mengancam rusaknya generasi muda, perda tersebut bisa direvisi. Karena itu hanya buatan tangan manusia, ” bebernya.

Karena menurutnya, perda pengendalian minuman keras bisa diterbitkan hanya pada tempat tertentu. Tidak boleh diberikan kesembarang tempat. Misalnya kafe maupun kios.

Kedepannya, pihak DPRD Palu akan melakukan hearing gabungan bersama stakeholder terkait untuk mengetahui berapa izin usaha miras yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sehingga bisa dilakukan pengawasan. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait