Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Palu Dinyatakan P21

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto/ foto: Humas Polda Sulteng
banner 728x90

Berkas hasil penyilidikan kasus pencemaran nama baik Walikota Palu pada tanggal 20 Oktober 2018 silam, oleh pihak Polda Sulteng telah dinyatakan lengkap (P21). Demikian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto dalam releasenya , Selasa (17/9/2019).

Kronologis kejadiannya berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/511/X/2018/Sulteng/SPKT Tanggal 23 oktober 2018, menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (ITE) yang diduga dilakukan oleh akun Facebook Moh. Nasir Tula.

Dengan postingan ” siiap bergabung..Insya Allah dlam waktu dekat Kita buat group Wa Turunkan mereka berdua dn sama bergerak tanpa ad unsur epentingan sma sekali semata2 niat selamatkan palu dri pemimpin pemuja setan” dan “manusia…MANUSIA itu HIDAYAT pemuja setan.SIAP YG BELA WALIKOTA disini DIA JUGA SETAN

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Kriminal Khusus (Reskrimsus) Subdit V Siber Polda Sulteng, akhirnya melakukan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi antara lain :

1. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 4 orang;

2. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE sebanyak 2 orang;

3. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng menetapkan tersangka an. NT dan  menerapkan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman  pidana penjara 6 (enam) tahun.

Tanggal 14 Januari 2019 Polda Sulteng mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Tanggal 20 mei 2019 Polda Sulteng kembali mengirimkan berkas perkara an. TSK NT ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Tanggal 13 Agustus 2019 Polda Sulteng menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : B-1198/R.2.4/Eku.1/08/2019 perihal Hasil penyelidikan an. TSK NT, disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3)jo pasal 27 (3)UU No 19 Thn 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Thn 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektonik sudah lengkap (P-21)  dan dalam waktu dekat Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto,SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijak menggunakan medi sosial ” kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk bijak menggunakan media sosial karna,ada beberapa hal yang harus kita perhatikan diantaranya :

1. Baca informasi secara utuh, lihat lebih detail dan teliti isinya

2. Tanyakan kepada penyebar informasi, konfirmasi darimana asal informasinya

3. Cek sumber informasi apakah dari media yang kredibel

4. Pastikan melalui searce engine apakah ada informasi yang sama, ucap kabid Humas

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait