Lakukan Kejahatan Ditujuh TKP, Pria Ini Diringkus Polisi

  • Whatsapp
Pelaku dan Barang Bukti Hasil Pencurian tertangkap Polsek Palu Barat, Polres Palu, Senin (9/9/19)
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens

Lakukan kejahatan di 7 TKP, akhirnya IK pria berusian 26 tahun diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat, Polres Palu, Senin (9/9/19) sekitar pukul 05.00 Wita.

IK adalah warga di jalan Salambara Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Ia diamankan terkait dengan tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Palu, AKBP Mujianto,S.l.K melalui Paur Humas Polres Palu, Aipda  I Kadek Aruna menjelaskan, tersangka yang berinisial IK alias Bolu (26), diamankan di jalan Munif Rahman, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, berdasarkan laporan polisi dengan Nomor Lp/167/IX/2019/sulteng/res palu/sektor palbar.

“Pada saat pemeriksaan tersangka IK alias Bolu ini, telah melakukan tindak kejahatannya di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Palu, dengan berbagai barang bukti,” jelas I Kadek sapaan akrab Humas itu.

Lebih lanjut I Kadek mengatakan, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa  satu unit laptop merk asus, satu unit camera Fuji film, empat buah ban dan velg mobil.

Saat ini tersangka diamanakn di Mapolsek Palu barat, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.” terangnya. ***

Berita terkait