Pria 56 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp
banner 728x90

Reporter: Yohanes Clemens

Kepolisian Polres Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meringkus oknum warga berinisial ABT (56) yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Kapolres Palu AKBP Mujianto, S.IK, melalui Kasat Reskrim, AKP Esti Prasetyo Hadi, SH, S.IK, di Mapolres Palu, Senin, (02/09/19) mengatakan, pada hari Sabtu (31/8) sekitar pukul 13.00 wita, unit PPA Polres Palu menerima laporan polisi tentang tindak pidana persetubuhan  terhadap anak dibawah umur nomor  LP-B/807/VIII/2019/Sulteng/Res Palu.

”Korbannya itu adalah mawar (15) yang adalah nama samaran, warga kota Palu itu. Sedangkan, yang diduga pelakunya ABT ini beralamat di Palu Barat. Dan untuk yang melaporkan pelaku adalah keluarga korban,” kata AKP Esti Prasetyo Hadi.

Sedangkan, kata AKP Esti Prasetyo Hadi, pelaku melakukan aksinya, dengan modus mengenal sejumlah teman korban dan meminta dicari anak yang mau berhubungan badan dengan dirinya sekitar bulan December 2018 lalu. “Diperkenalkan oleh temannya yang berinisial I dan T, kepada pelaku, yang kala itu pelaku mencarikan anak-anak yang  mau dibayar untuk disetubuhi,” terangnya.

Lebih lanjut, jelas Kasat Reskrim, korban tidak mau untuk diajak bersetubuh, namun pelaku selalu mendatangi teman korban dan mengatakan bahwa, pelaku akan membayar berapapun asal korban mau untuk melayaninya.

Sehingga, Kata Dia, teman korban menyampaikan kepada korban, dan akhirinya korban mau juga, dan meminta kepada temannya untuk mengantarnya ke tempat pelaku. Pada saat itulah terjadi persetubuhan yang pertama kalinya antara pelaku dengan korban, dan korban diberikan uang oleh pelaku sebanyak Rp.450 ribu.

“Maka, korban beberapa kali datang lagi menemui pelaku dengan diantar oleh teman-temannya dan melakukan persetubuhan dengan pelaku sampai terakhir kali sekitar awal bulan Agustus 2019,” cetusnya.

Olehnya, ujarnya Kasat Reskrim, dari keterangan yang didapat, diduga pelaku melakukan perbuatan suami istri tersebut sebanyak kurang lebih delapan kali, dan selalu memberikan uang kepada korban.

“Untuk kasus ini sementara dikembangkan, pelaku telah diamankan, dan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (2)  UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” pungkasnya. ***

Berita terkait