Kemensetneg Keluarkan Edaran Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden

  • Whatsapp
Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI
banner 728x90

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran sosialisasi Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kementerian, lembaga dan pimpinan daerah dan berbagai lembaga pemerintahan lainnya.

Penerbitan foto resmi ini ditandai dengan surat Menteri Sekretaris Negara Pratikno bernomor B-117/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tentang Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019-2024.

Foto resmi Presiden-Wapres tersebut dapat diunduh melalui laman resmi Setneg. Kementerian Sekretariat Negara juga memuat beberapa ketentuan mengenai percetakan foto Presiden dan Wakil Presiden, yaitu :

  • Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
  • Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
  • Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

Berita terkait