Pembentukan Badan anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan peraturan daerah dalam lingkup DPRD Palu telah rampung.
Dalam rapat Paripurna, pembentukan komposisi personalia Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Selasa (8/10/2019) di ruang utama kantor Dekot Palu. Sebanyak 16 anggota Banggar serta 17 Banmus dikukuhkan.
Berikut komposisinya. Ketua Banggar, Mohamad Iksan Kalbi dari partai Gerindra, wakil ketua I, Erman Lakuana partai Golkar, dan wakil ketua II, Rizal Dg Sewang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) antara lain adalah, Mohamad Syarif, Astam Abdullah, Anwar Lanasi, Ahmad Umayer, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rudi Permesta Mustaqim, Irsan Satria, Ridwan Basatu, Ahmad Al-Idrus, Nanang, Mulyadi, dan Abdul Rahman Nasaar Al Amri.
Sementara ketua dan wakil ketua Badan Musyawarah, oleh pimpinan dan wakil pimpinan DPRD Palu. Banmus sendiri beranggotakan seperdua dari anggota DPRD Palu.
Diantaranya adalah Mohamad Syarif, Thompa Jotokodi, Ishak Cae, Anwar Lanasi, Farden Saino, Ulfiani, Mohamad Imam Darmawan, Muslimun, Muksin Ali, Narwis, Jopie Alvi Kekung, Nasir Dg Gani, Mulyadi, dan Zainal.
Sementara, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palu, dipimpin oleh Nasir Dg Gani. Wakil BK oleh Irsan Satria. Badan pembentukan peraturan daerah, diketuai Farden Saino dan wakilnya Rizky Hardianti.
Mohamad Iksan sebagai pimpinan rapat Paripurna membeberkan bahwa pembentukan Banggar, berdasarkan ketentuan pasal 88 ayat 1, 2,3 dan 4, disebutkan bahwa pada :
Ayat 1, anggota Badan Anggaran, diusulkan oleh masing-masing fraksi. Dengan mempertimbangkan keanggotaanya dalam komisi. Paling banyak seperdua dari jumlah anggota DPR.
Ayat 2 menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD, juga sebagai pimpinan Badang Anggaran.
Ayat 3, susunan keanggotaan ketua dan wakil ketua Badan Anggaran, ditetapkan dalam rapat Paripurna.
Ayat 4, Sekertaris DPRD Palu, jabatanya juga sebagai sekertaris. Bukan sebagai anggota Banggar.
Pembentukan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Palu, sesuai dengan pasal 80 ayat 3 dan 4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Palu nomor 1 tahun 2018. Tentang tata tertib DPRD Palu, menyebutkan bahwa pimpinan DPRD juga sebagai pimpinan Banmus.
Komposisi personalia Badan Musyawarah, paling banyak seperdua dari jumlah anggota DPRD. Berdasarkan ketentuan pasal 80 ayat 1 peraturan Dewan Perwakilan Rakyat kota Palu. Nomor 1 tahun 2018. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi