Ini komposisi lengkap ketua dan anggota komisi DPRD Palu periode 2019-2024

  • Whatsapp

Dari hasil rapat Paripurna pembentukan komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Palu, Selasa (8/10/2019) di ruang utama kantor DPRD Palu, disepakati formasi ketua, wakil ketua, sekertaris dan anggota komisi Dekot Palu periode 2019-2024.

Ketua Komisi A bidang pemerintahan, politik, hukum dan kesejahteraan rakyat, dipimpin oleh Mutmainah Korona dari partai Nasdem. Wakil ketua, Zainal S.hut. Sekertaris, Astam Abdulah.

Dengan sebelas anggota Komisi sebagai berikut. Ahmad Al-Idrus, Irsan Satria, Mohamad Imam Darmawan, Nasir Dg Gani, Marselinus, Nendra Kusuma, Narwis, dan Rusman Ramli.

Ketua Komisi B bidang perekonomian dan keuangan oleh Ridwan Basatu dari partai Hanura,. Wakil Thompa Yotokodi. Sekretaris,  Ratna Maya Sari Agan.

Beranggotakan sepuluh orang, diantaranya Andris, Armin, Ishak Cae, Jopie Alvi Kekung, Rudi Permesta Mustakim, Rezky Hardianti, dan Ulfiani.

Ketua Komisi C bidang pembangunan. Ketua Anwar Lanasi dari partai Gerindra. Wakil ketua  Nanang. Sekertaris Muslimun.

Anggota Komisi C adalah Abdul Fatah, Abdul Rahman Nasar Al-Amri, Ahmad Umayer, Farden Saino, Sucipto S Rumu, Muliadi, Mohamad Syarif, dan Muksin Ali.

Ketua DPRD Palu, Iksan Kalbi selaku pimpinan rapat menyebutkan bahwa pembentukan komposisi alat kelengkapan dewan,  sesuai ketentuan dalam pasal 166, UU nomor 23, tahun 2012. Tentang pembentukan daerah, sebagaimana telah diubah, berakhir dengan UU nomor 9 tahun 2015. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014. Terkait pemerintahan daerah yang ditentukan sebagai berikut.

DPRD kabupaten dan kota yang beranggotakan dua puluh hingga tiga puluh lima anggota dewan, membentuk tiga komisi.

“Dengan ketentuan pertimbangan normatif diatas, pembentukan komposisi DPRD kota Palu, dibentuk atas tiga komisi. Jumlah keanggotaan setiap komisi, ditetapkan dengan perimbangan dan pemerataan. Jumlah anggota antar komisi, jumlahnya tidak sama, ” jelas ketua DPRD Palu.

Hal itu juga sesui ketentuan dalam pasal 82 ayat 5, peraturan dewan perwakilan rakyat kota Palu. Nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara tartib DPRD Palu. Bahwa ketua, wakil ketua, sekertaris, dipilih dari dan oleh anggota komisi. dilaporkan dalam rapat Paripurna.

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang utama kantor DPRD Palu tersebut,  dihadiri oleh 35 anggota dewan, Asisten I Sekdakot Palu, Mohamad Rifani Pakamundi dan instansi terkait Pemkot Palu. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait