Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2020-2024, APBD provinsi itu mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 158.178 miliar ke KPU. Demikian dituangkan dalam kesepakatan pelaksanaan dana hibah penyelenggaraan Pilgub dan wagub Sulteng antara Gubernur Longki Djanggola dan Ketua KPU, Tanwir Lamaming SS barusan Senin, 07 Oktober 2019 di Palu.
Acara
tersebut dihadiri Sekdaprov Hidayat Lamakarate, Asisten Adm Perekonomian dan
Pembangunan, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Haris Kariming.
Pada Kesempatan itu Gubernur Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan bahwa Pelaksanaan Dana Hibah ini merupakan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan penetapan besaran Anggaran yang ada berdasarkan hasil Verifikasi yang dilakukan Tim Asistensi Anggaran Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah.
Lebih
lanjut Gubernur Menyampaikan bahwa penandatangan ini dilaksanakan atas instruksi
melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Walaupun kita ketahui bahwa
pengesahan anggaran belum dilaksanakan. Selanjutnya bahwa pelaksanaan Pilkada
secara serentak akan dilaunching 23 September 2019 nanti. Sehingga kalau ada
kekurangan dan kelebihan anggaran dapat disesuaikan pada APBDP 2020 selanjutnya
Dengan harapan anggarannya bisa berkurang karena adanya efesiensi yang
dilakukan KPU.
Terakhir Gubernur mengharapkan agar kiranya Anggaran yang diberikan ini dapat dipergunakan sesuai ketentuan dan dapat bermanfaat dengan baik dan dipergunakan seefesien dan seefektif mungkin, kata Gubernur.**
Sumber/editor: Humpro sulteng/andono wibisono