Apakah Sah, APBD 2020 Morut Tanpa Ketua DPRD

  • Whatsapp

SEJUMLAH Pihak baik di pemerintahan dan legislatif di Sulawesi Tengah sedang mencari dasar hukum dan kajian soal pengesahan Perda APBD Tahun 2020 Kabupaten Morowali Utara yang hingga kini belum memiliki secara sah Ketua DPRD.

Kepada kailipost.com, polemik internal di tubuh salah satu partai politik untuk mengusulkan penetapan pimpinan DPRD, khususnya ketua di kabupaten/kota menjadi domain gubernur dan pemerintah pusat. Pemerintahan provinsi sedang dalam menunggu usulan dan kajian apabila proses pengesahan APBD 2020 di Morut sudah dilakukan tanpa ketua ex officio Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD ungkap salah satu Kepala Biro di Setdsprov Pemprov Sulteng.

Menurutnya, saat ini Pemprov sedang memantau dan mengamati serta mengaji hal hal yang berkembang di pemerintahan Morut, khususnya dengan adanya proses dan polemik pengusulan Ketua DPRD Kabupaten Morut.

Sementara itu, sejumlah warga masyarakat meminta agar proses penetapan penetapan anggaran di APBD Morut yang didasarkan dari Misrembang desa hingga kecamatan yang terakomodir di APBD 2020 segera ditransparansikan. ‘’Karena Pilkada tahun 2020 dan Waspadai APBD 2020. Jangan jadi bagi-bagi saja oleh yang berkepentingan di politik. Apa iya sebaran dan skala prioritas kebutuhan rakyat Morut tercover?,’’ ujar Mohammad Darsi, salah seorang tokoh muda Morut yang ditemui di kantor gubernuran kemarin (28/11/2019).

Pengesahan APBD 2020, kabupaten Morowali Utara Oleh Dewan Morut Tanpa Ketua DPRD Definitif Masih Dalam Pengkajian. Proses Penganggaran yg Mengacu pada skala Prioritas  Berdasarkan Hasil Musrembang. Perlu Transparansi Agar Publik Tau penganggaran APBD 2020, Benar-Benar Merujuk Pada Kepentingan Rakyat secara Merata di seluruh kabupaten Morowali Utara. **

Reportase: andono wibisono

Berita terkait