Galian C Ilegal Di Area Proyek Batu Gajah Dinas PU-PR Morowali

  • Whatsapp
banner 728x90

Rustam Sabalio: Tidak Pernah Ada Perintah

Morowali,- Sepanjang pinggiran pantai Desa Bahomohoni Kecamatan Bungku Tengah, terdapat sebuah proyek beranggaran lumayan besar dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Morowali.

Proyek tersebut adalah pembangunan batu gajah yaitu watter break atau pemecah ombak. Hampir berhadapan dengan penginapan La Tanette di jalur 16 Bahomohoni. Proyek pekerjaan batu gajah juga sempat bermasalah akibat batu yang digunakan tidak sesuai spesifikasi, namun akhirnya telah diperbaiki.

Selanjutnya, kembali berjalan proyek serupa mulai dari deretan budaran KTM Bungku hingga kini melewati markas spot penyelaman Sombori Diving Vlub (SDC) Morowali di Desa Bahomohoni, dimana organisasi tersebut merupakan lembaga pencinta alam khususnya laut yang telah puluhan kali melakukan kegiatan pelestrian alam, termasuk pengembangan terumbu karang, penanaman pohon dan sebagainya.

Namun yang sangat disayangkan adalah, ada pihak yang mengambil kesempatan untuk melakukan pengerukan dan pengambilan pasir laut yang entah akan dibawa kemana. Hasil video dan informasi yang diperoleh media ini, warga setempat mengatakan sekitar 20 ret pasir laut tersebut dibawa oleh mobil dump truck setelah diisi dengan menggunakan alat berat berupa eksavator.

Padahal, penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU Nomor 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, jika dapat merusak ekosistem perairan.

Sementara, dalam pasal 35 ayat 1, melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan, telah ditetapkan Petujuk Teknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut, nomor 57 tahun 2011.   

Kepada Dinas PU-PR Kabupaten Morowali, Rustam Sabalio yang dikonfirmasi Kamis (28/11/2019) terkait masalah tersebut menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui siapa yang mengambil pasir di tempat itu dan sama sekali tidak ada perintah untuk melakukan pemuatan.

Ia menegaskan bakal menelusuri masalah tersebut dan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morowali agar diketahui siapa pelakunya.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLH untuk mencari tahu siapa yang telah mengambil pasir disitu. Saya tegaskan bahwa tidak ada sama sekali perintah dari Dinas PU-PR untuk melakukan hal itu” tandas Rustam.

Sementara, PPTK proyek tersebut, Awirudin mengungkapkan bahwa selama melakukan pengawasan, tidak pernah menemukan adanya pemuatan pasir.

“Selama saya mengawas tidak pernah dapat, mungkin saat pekerjaan sudah selesai atau pas pengawas lagi istirahat, kalau malam hari, proyek tidak jalan karena istirahat total” ungkapnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait