Kasus Maladministrasi Dr Nisbah, Berpotensi Pengembalian Uang Negara

  • Whatsapp
banner 728x90

Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bukan untuk diperdebatkan tetapi untuk ditaati oleh siapapun. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah dua aturan yang menjadi rujukan seorang ASN. 

Kebiasaan ASN bersilat lidah jika terkena pasal dalam peraturan dan perundang-undangan, adalah cermin perilaku ASN yang tidak taat hukum, sekaligus sebaga indikasi kecongkakan karena seseorang merasa sangat hebat, sangat pintar, sangat cerdas dan sangat berkuasa. Demikian rangkuman pendapat yang dihimpun oleh Kaili Post menyikapi banyaknya kasus-kasus maladministrasi yang dilakukan ASN dalam menjalankan tugas keseharian.

Perihal kasus Wakil Dekan I FISIP Untad, Dr Nisbah S.Sos.MSi sebagaimana diberitakan Kaili Post edisi 8 November 2019, pihak Untad telah memastikan ada maladministrasi sebagaimana disampaikan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Dr Muhammad Nur Ali MSi. Bahkan informasi dari pihak Kepegawaian Untad membenarkan jika dua surat yang dilayangkan ke Dekan FISIP tahun 2014 dan tahun 2015 agar ASN bernama Dr Nisbah mengumpulkan dokumen kelengkapan pembebasan dari jabatan fungsional, namun tidak ada dokumen yang dikumpulkan.

Surat Rektor Nomor 5135/UN28/KP/2014 tanggal 3 September 2014 perihal permintaan kelengkapan berkas usul pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen sama sekali tidak digubris. 

Menurut pihak Kepegawaian, yang bersangkutan tidak menggubris dan tidak memasukkan foto copy SK pengangkatan sebagai anggota KPUD dan sejumlah dokumen lainnya seperti (i) foto copy SK pangkat terakhir; (ii) foto copy SK fungsional terakhir; (iii) surat izin rektor untuk menjadi komisioner KPUD; (iv) foto copy SK pengangkatan sebagai anggota komisioner KPUD; (v) foto copy surat penyataan pelantikan sebagai komisioner KPUD Sulteng, yang kesemuanya harus dalam rangkap tiga. 

Masih dari sumber kepegawaian, karena permintaan dokumen tahun 2014 tidak diindahkan, maka pada tahun 2015, pihak rektorat kembali menyurat dengan Nomor 1218/UN28/KP/2015 tanggal 3 Maret 2015 perihal permintaan kelengkapan berkas usul pembebasan sementara dari jabatan fungsional dosen. Namun lagi-lagi tidak diindahkan, sehingga diduga Dr Nisbah menerima dua jenis tunjangan baik dari KPUD maupun dari Untad.

Menurut Warek Bidang Umum dan Keuangan, kala itu pihaknya masih Dekan FISIP sehingga tahu persis bagaimana jajaran Kepegawaian Rektorat sangat gelisah karena dokumen yang ditunggu-tunggu tak kunjung bisa diperoleh. Padahal, lanjut Dr Nur Ali, permintaan dokumen bagi seorang ASN, berdasarkan PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013, Surat Edaran Sekjen Kemendikbud Nomor 5072/A4.5/KP/2009 dan Surat Kepala BKN Nomor K26 30/V.148-8/47 tanggal 5 Desember 2003, dan ini juga untuk kebaikan seorang ASN dan juga demi tertib administrasi di Untad. Kini, semua sudah berlalu dan tidak mungkin kita bisa menutup-nutupi adanya maladministrasi.

Ketika ditanya bagaimana proses selanjutnya, Warek Umum dan Keuangan meminta informasi secara teknis di kepegawaian. Namun Dr Muhammad Nur Ali berpendapat jika ada kemungkinan akan ada pengembalian.

Sumber di Kepegawaian menyebutkan aturannya sudah jelas, namun pihak Kepegawaian tidak menyebut secara rinci, namun memberi petunjuk perihal UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Dari hasil pencarian di Google, Kaili Post menemukan bahwa dalam Pasal 277 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 berbunyi “PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga nonstruktural diberhentikan sementara sebagai PNS”. Menyikapi hal tersebut, maka Warek Dr Muhammad Nur Ali membenarkan jika perintah aturannya demikian, maka termasuk gaji pokok tidak boleh diterima oleh seorang ASN yang masuk jajaran komisioner di mana pun.

“Jadi bukan hanya tunjangan fungsional diberhentikan sejak awal, tetapi juga gaji pokok di saat PP 11/2017 berlaku. 

Jumlahnya bisa dikali-kali, berapa rupiah per bulan, berapa bulan seseorang menjadi komisioner, sehingga uang negara yang berpotensi harus dikembalikan adalah tunjangan fungsional 60 bulan, ditambah gaji pokok sejak PP 11 tahun 2017 berlaku hingga berakhirnya seorang ASN menyandang predikat sebagai ASN. Bisa mencapai ratusan juta,” tegas Dr Muhammad Nur Ali, namun kepastiannya akan ada tim yang menghitung.

Dr Nisbah S.Sos.MSi ketika dihubungi melalui WhatsApp 081283107XXX perihal dobel tunjangan yang diterimanya, hanya menjawab “perjelas dulu poin2mu..klarifikasi dulu isinya dg baik. Ketika ditanya bahwa dalam aturan tidak boleh menerima 2 tunajangan, Dr Nisbah lagi-lagi asal jawab “tunjangan apa? Dimana? Informasi dari siapa? Aturan Apa?

Reporter: Tim Kaili Post

Berita terkait