Berlakunya UU Guru dan Dosen, Dosen Muda Untad Diharapkan Lanjutkan Studi S3

  • Whatsapp
Prof Dr Ir H Mahfudz MP
banner 728x90

Diberlakukannya UU Guru dan Dosen, maka diharapkan semakin banyak dosen muda di Universitas Tadulako (Untad), yang berkesempatan untuk melanjutkan studi kejenjang strata tiga (S3) keluar negeri, harap Rektor Untad, Prof Dr Ir H Mahfudz MP, saat membuka acara International Scholarship Engagement yang digelar International Office Untad.

“Alasan kita mendorong dosen muda melanjutkan studi keluar negeri, agar kedepannya memiliki wawasan dan networking berskala internasional. Oleh karena itu, international scholarship engagement harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh semua peserta.

“Dengan hadirnya keempat narasumber pada hari ini diharapkan dapat memotivasi para mahasiswa untuk semakin giat belajar mempersiapkan diri, sehingga disuatu kesempatan berhasil mendapatkan beasiswa keluar negeri,” ujar Prof Mahfudz.

International scholarship engagement ini menghadirkan empat narasumber yakni CEO ButterflyAct. Group Harri Firmansyah, perwakilan Direktorat Jendral Sumber Daya IPTEK dan Dikti, Anis Apriliawati, Scope Global New Zealand Scholarship, Annisa Pambayun dan Alumni Penerima Beasiswa LPDP, Muhammad Nasir.

Pada sesi pemaparan materi, Muhammad Nasir menceritakan proses seleksi penerimaan beasiswa S2 yang ia dapatkan di The University of Birmingham, UK (Inggris). 

Menurut Nasir, beberapa syarat yang harus ia lakukan untuk mendapatkan beasiswa diantaranya IPK minimal 3.00, Bahasa Inggris (Toefl, IELTS, test lainnya), jurnal publikasi, penelitian, organisasi, aktif kegiatan sosial, temukan teman (komunitas) yang memiliki tujuan yang sama, pameran pendidikan.

Dikesempatan yang sama, Anis Apriliawati memaparkan tentang program peningkatan kualifikasi SDM Dikti, jenis-jenis beasiswa serta perguruan tinggi luar negeri yang bekerjasama dengan Ristekdikti. Selain itu, terdapat pemaparan lainnya terkait beasiswa New Zealand dan beberapa negara seperti Australia, Turki, Eropa dan Amerika.

Reporter: Yohanes Clemens

Berita terkait