Dr Nisbah Harus Kembalikan Uang Negara Ratusan Juta

  • Whatsapp
Wakil Rektor Untad Bidang Umum dan Keuangan, Dr Muhammad Nur Ali M.Sc/Foto: YCN/Kailipost
banner 728x90

Warek II: Kita akan Segera Kirimkan Surat Tagihan

Mantan Wakil Dekan I FISIP Untad, Dr Nisbah MSi, yang diberhentikan karena dinilai maladministratif, harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan Negara yang ditimbulkan sebagai konsekuensi ketidakpatuhan terhadap peraturan dan perundangan-undangan.

Sebelum Dr Nisbah dilantik sebagai Komisioner KPU Sulteng, yang bersangkutan seharusnya diberhentikan dari jabatan akademik dosen sebagai Lektor. Namun untuk kepetingan tersebut, Dr Nisbah tidak kunjung memenuhi persyaratan yang diminta sejak tahun 2014 dan dilanjutkan tahun 2015.

Atas kondisi tersebut dan demi tertib administrasi dan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan Negara yang lebih besar akibat menerima double account, maka pemberhentian harus segera dilakukan.

Wakil Rektor II Untad Dr Muhammad Nur Ali MSi yang dikonfirmasi perihal tagihan tersebut membenarkan jika surat tagihan segera akan dikirimkan ke Dr Nisbah agar segera mengembalikan uang Negara yang telah diterimanya selama di KPUD Sulteng. 

Menurut Dr Nur Ali, jumlah uang Negara yang sempat diterima mencapai angka ratusan juta, pastinya adalah Rp112.812.750 (Seratur dua belas juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai sumber termasuk uang lauk pauk yang diterima Dr Nisbah, tegas Warek II, namun belum termasuk tunjangan jabatan selama menduduki jabatan Wadek I.

Ketika ditanya berapa lama tenggang waktu yang diberikan untuk pengembalian uang Negara yang diterima Dr Nisbah yang nyata-nyata tidak berhak diterimanya, Dr Nur Ali mengatakan akan dilihat dulu niat baik yang bersangkutan. 

Kita tentu sangat memahami kondisi ini berat, namun karena ini uang Negara maka tidak ada jalan lain kecuali harus disetor ke kas Negara. Surat tagihan Nomor 8113/UN28/KU/2019 tertanggal 12 Desember 2019, yang akan dikirimkan ke Dr Nisbah, kata Nur Ali, akan ditermbuskan ke Mendikubud RI dan Inspektur Jenderal Kemdikbud di Jakarta.

Menjawab pertanyaan sekiranya Dr Nisbah tetap membandel tidak mau mengembalikan uang Negara yang telah digunakannya? Dr Nur Ali mengatakan, sebagai warga Negara yang baik, maka yang bersangkutan harus menaatinya. Sebab, lanjut Nur Ali, jika tidak, maka bisa berkonsekuensi hukum mengingat dana tersebut adalah dana Negara. 

Tentu kita akan melihat niat baik Dr Nisbah, kata Nur Ali. Namun jika tidak berhasil, maka kita akan menyerahkan masalah penagihannya ke Pengacara Negara dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulteng, yang selama ini memang telah menandatangani MoU antara Kajati dan Rektor Universitas Tadulako, urai Nur Ali.

Bagaimana jika Jaksa Pengacara Negara juga gagal? Nur Ali dengan diplomatis menjawab bahwa melawan Negara itu sama dengan tidak menggambarkan warga Negara yang baik. Yang jelas, jika Jaksa Pengacara Negara merasa gagal menghadapi warga Negara, maka tidak sulit karena pasti akan dialihkan ke Pidana Khusus karena ada kerugian keuangan Negara dan di dalamnya ada unsur kesengajaan, yakni tidak bersedia mengumpulkan dokumen yang diperlukan setelah disurati tahun 2014 dan tahun 2015 agar proses pemberhentian dari jabatan akademik sebagai syarat mengentikan semua tunjangan yang diterimanya. 

Tapi, kata Nur Ali, Dr Nisbah tidak mau memenuhi permintaan itu, sehingga niat untuk sengaja menerima dua tunjangan yakni di KPU dan di Untad sulit dhindarkan.

Kami yakin, lanjut Nur Ali, Dr Nisbah akan segera mengembalikan uang Negara tersebut, sebelum kita akhirnya menyerahkan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk membantu menagih uang Negara tersebut.

Ketika ditanya jika Dr Nisbah menunjuk dua pengacara untuk mewakilinya dalam mempersoalkan masalah pemberhentiannya, Dr Nur Ali mengatakan, setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hokum.

“Jadi itu menjadi hak beliau untuk melakukan langkah hukum, sama dengan hak institusi Universitas Tadulako dalam menagih kerugian keuangan Negara,” katanya.

Jika pemberhentiannya dipersoalkan, itu terkait dengan User, dalam hal ini Dekan FISIP. Rektor mengangkat dan memberhentikan wakil dekan atas usul dekan. Sepanjang dekan mengusulkan pergantian maka rector pasti akan menerbitkan SK mengingat demi kepentingan yang lebih besar, tegasnya.

Sejumlah pakar hukum yang dimintai komentarnya perihal kerugian keuangan Negara, mengatakan jika perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum. Jadi, uang itu harus dikembalikan.

“Selain memalukan juga mencerminkan sikap yang tidak terpuji. Saran saya kepada Dr Nisbah, kembalikan uang Negara itu agar semua bisa baik. Baik untuk diri sendiri, keluarga maupun institusi”, kata Muslimin SH, seorang alumni Fakultas Hukum Untad sebelum kasus ini diserahkan ke Jaksa Pengacara Negara.

Dr Nisbah ketika dihubungi via WhatApp oleh Kaili Post ke Nomor 0812 83107XXX engan berkomentar, dan hanya membacanya. Ketika ditanya lagi masih tetap sama, hingga berita ini diturunkan tidak ada balasan atau jawaban dari Dr Nisbah.***

Sumber: Tim Kaili Post

Berita terkait