Palu,- Dalam menghadapi Pilkada Gubernur 2020, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang pada pemilu lalu memperoleh 4 kursi dari 45 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, membuka ruang koalisi dan komunikasi kepada partai politik serta seluruh kandidat.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS juga telah memberikan kebebasan kepada DPW dan DPD untuk menjaring calon yang dianggap tepat serta dapat berkoalisi dengan partai politik manapun.
Namun dalam hal ini, partai yang berbasi Islam tersebut, tidak akan mencalonkan mantan koruptor dalam Pilgub Sulteng tahun 2020 mendatang.
“Sangat jelas, bahwa PKS pada pilkada serentak 2020 nanti berkomitmen tidak akan mencalonkan eks koruptor, ” tegas wakil ketua DPW PKS Sulteng, Rusman Ramli, Kamis (12/12/201) melalui via whats app.
Anggota Komisi A DPRD Palu itu juga mengatakan bahwa pihaknya tidak membuka pendaftaran dan penjaringan seperti partai politik lain. Karena PKS sendiri memakai pola komunikasi langsung dengan para calon yang siap untuk maju pada Pilgub 2020 yang akan datang.
“PKS Sulteng tidak membuka pendaftaran dan tidak ada pengambilan formulir. Mekanismenya adalah kita membuka ruang komunikasi intensif dengan para calon yang sudah ada. Sejauh ini sudah ada kandidat yang berkomunikasi langsung dengan kita mengenai penjaringan ini,”
Calon yang telah berkomunikasi dengan PKS sendiri sebut Rusman Ramli, diantaranya adalah Moh. Hidayat Lamakarete, yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tengah dan Rusli Dg. Palabbi yang saat ini juga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Tengah.
PKS juga masih tetap menunggu sinyal komunikasi dari Anwar Hafid, Rusdi Mastura, Sigit Purnomo Said, dan Nurmawati Dewi Bantilan.
Ia mengatakan, terhadap para kandidat yang melakukan komunikasi, pihaknya langsung menjelaskan mekanisme dan proses seleksi serta syarat-syaratnya. Hal ini juga sama berlaku dengan 8 daerah lain di Sulawesi Tengah yang juga akan melaksanakan pilkada Walikota/Bupati.
“Untuk DPD PKS juga polanya sama dengan DPW. Tetapi bagi DPD yang ingin buka penjaringan sesuai dengan hasil Tim Pemenangan Pilkada Daerah (TPPD) tetap diperbolehkan,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Palu tersebut ***
Reporter: Firmansyah Lawawi