Pada hari yang bersamaan, Sabtu (14/12/2019) Kepolisian Resort Palu berhasil membekuk dua pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga dan di jalan Bakuku.
AS (21 tahun) pelaku Curanmor tersebut, diciduk tim Opsnal Polsek Palu Barat dipimpin Kanit Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan pada jalan Kalora, Kelurahan Nunu.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor merk Yamaha MX King, di Jalan agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga. Barang bukti lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Palu barat untuk proses selanjutnya. AS (21 tahun) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Sementara, satu pelaku pencurian berinisial UG (26 tahun) diamankan tim Operasional Polsek Palu Barat yang dibantu oleh Bahabinkamtibmas Kelurahan Nunu, di jalan Bakuku. Berdasarkan surat laporan, Lp/263/VllI/Sulteng/res palu/sek palbar.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya mengaku melakukan aksi sebanyak 23 lokasi di wilayah kota palu. Dari tangan UG, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit hand phone merk sony, 1unit laptop toshiba, 1 buah karpet, 1 kipas angin, 1unit sepeda, 3 buah tabung, 7 buah daun pintu, dan 2 buah jendela. Akibat perbuatannya, pelaku UG dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Kapolres Palu AKBP H.Moch Sholeh,SIK.SH.MH, membenarkan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian tersebut.
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat kota palu, agar berhati – hati mengamankan barang berharganya. Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan segera, menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya,” tegas Kapolres Palu.***
Reporter: Firmansyah Lawawi