Palu,- Mekanisme pengumpulan bukti dukungan dari masyarakat terhadap calon peserta Pilwalkot Palu, dari jalur peseorangan atau non partai, secara individual. Demikian Kepala Biro (Karo) teknis KPU RI, Nur Sarifah, saat melakukan kunjungan ke kantor KPU Palu, Kamis (26/12/2019).
“Pengumpulan bukti dukungan bagi calon perseorangan peserta pada Pilkada kota Palu, tidak boleh kolektif atau secara bersamaan. Namun data tersebut rekapitulasinya secara individu masing-masing masyarakat pendukung perlembar. Minimal tersebar di lima Kecamatan, dengan jumlah bukti dukungan 21.396,” ungkapnya.
Pengumpulan menggunakan mekanisme perindividu tersebut menurut Nur Sarifah, bertujuan agar memudahkan pihak terkait dalam melakukan rekapitulasi. Karena bukti dukungan menggunakan pola perlembar, memiliki dokumen yang sah. Serta bukti tanda tangan dari masyarakat pendukung.
“Karena terkadang masyarakat tidak mengetahui bahwa dirinya ikut memberikan dukungan kepada calon peserta Pilkada. Karena biasanya, foto copy KTP mereka, hanya dikumpul melalui leasing dan tempat lainnya. Olehnya dengan sistem pengumpulan perlembar tersebut, masyarakat dapat mengetahuinya. Dibuktikan dengan tanda tangan mereka sendiri,” akunya.
Bukti dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan peserta pada Pilwalkot Palu sebut Karo Teknis KPU RI, dikumpulkan pada bulan Februari 2020. Sementara, pendaftaran melalui jalur partai, dimulai pada bulan Juni 2020.
Selain itu, Aplikasi sistim pencalonan (Silon) wajib bagi calon perseorangan dalam mengisi data dokumen pribadi. “Dalam hal ini, pihak KPU harus memberikan pelatihan dan akses kepada calon perseorangan menyusun dokumen mereka,” jelas Nur Sarifah.
Ditambahkannya, PNS, TNI, Polri, dan pihak penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah, tidak boleh terlibat dalam memberikan dukungan kepada calon peserta dalam Pilwalkot Palu.
Dia juga berharap agar media dapat menjadi mitra maupun corong KPU dalam membantu memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait tahapan dan proses Pilkada. Sehingga memiliki pilihan yang mandiri. “Media diharapkan menyajikan berita yang berimbang dan terkonfirmasi dan real. Menjadi corong terdepan dalam menangkal hoaks, Independen atauctidak memihak kepada salah satu calon peserta pilkada,” harapnya.
Kegiatan pada hari itu juga diikuti ketua KPU Palu, Agusalim Wahid, Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden, Komisioner KPU Palu, Nurbiah dan Iskandar Lemba.***
Reporter: Firmansyah Lawawi