Penyintas: Pemerintah Gagal Tangani Bencana

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Aksi Damai Menuntut Hak Hidup, Aliansi Korban Bencana Bersatu
Palu. – Aliansi Korban Bencana Bersatu menggelar aksi damai di halaman kantor Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (17/12/2019). Aksi ini dilakukan bersama dengan para penyintas dari seluruh wilayah yang terdampak bencana alam pada 28 September 2018 silam. Para peserta aksi ini menuntut hak mereka sebagai korban bencana.

Adapun dua diantara tuntutan tersebut yang menjadi tanggung jawab oleh Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah yaitu “Berikan segera dana santunan duka kepada keluarga/ahli waris penyintas yang meninggal dunia dan segera memberikan Jaminan Hidup (Jadup) kepada korban bencana tanpa diskriminasi”.

Menurut masa aksi, beberapa masalah setelah fase tanggap darurat seharusnya sudah terselesaikan, namun belum juga dapat teratasi, terutama hak-hak dasar bagi para penyintas. Demikian juga proses pendataan yang tidak partisipatif, santunan duka, dana jaminan hidup dan hunian tetap (huntap) para penyintas yang terlalu berbelit-belit dan sepenuhnya belum tepat sasaran, sehingga terkesan abai.

Selain itu penetapan pola ruang zona rawan bencana, hingga saat ini belum ada penanganan khusus untuk memberikan kepastian hak atas tanah mereka yang terdampak bencana. Ironisnya lagi lokasi huntap yang tidak memperhitungkan penghidupan yang layak sesuai harapan penyintas.

Masalah lainnya bagaimana perlindungan pemerintah terhadap hak-hak perempuan dan anak korban bencana. Semakin banyak kasus dimana kekerasan, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak ditenda-tenda pengungsian dan hunian sementara. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan pengambilan keputusan dan kebijakan buat para korban bencana tidak melibatkan kelompok rentan dan juga kaum perempuan dan anak.

Dalam aksi ini mereka mengajukan sepuluh tuntunan yang harus dipenuhi Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah.

  1. Pencairan dana stimulant tanpa tahapan
  2. Berikan kebebasan penyintas untuk memilih relokasi atau dana stimulant
  3. Berikan segera santuan dana santunan duka kepada keluarga/ahli waris
  4. Segera berikan Jadup tanpa diskriminasi
  5. Libatkan masyarakat dalam melakukan validasi data dan penyaluran bantuan secara partisipatif
  6. Hak keperdataan korban tidak boleh dihilangkan dan tetap melekat pada korban
  7. Berikan kepastian hokum atas kepemilikan huntap
  8. Berikan perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak serta kaum disabilitas korban bencana
  9. Libatkan masyarakat dalam penyusunan raperda RTRW provinsi dan kabupaten kota
  10. Laksanakan perda provinsi Sulawesi tengah no 02 tahun 2013 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
    Salah seorang demonstran dari kelurahan Kayumalue juga menegaskan jikalau tuntutan dalam aksi ini tidak dipenuhi maka mereka (para penyintas) akan memblokade jalan Trans Sulawesi.*

Reporter: Syabda Alamsyah dan Firza Ilsyad

Berita terkait