Palu,- Dalam Rangka Hari Raya Natal 2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengusulkan pengurangan masa tahanan atau remisi terhadap 200 orang lebih narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng, Suprapto mengatakan, kami sudah mengusulkan remisi khusus Hari Raya Natal kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
“Remisi ini diberikan bagi Narapidana beragama Nasrani yang dinilai berkelakuan baik. Remisi yang diberikan bervariasi mulai 15 hari, satu bulan sampai yang terbanyak dua bulan.
Napi yang mendapat remisi terdiri atas berbagai kasus yang saat ini menjalani masa hukuman diberbagai lembaga pemasyarakatan se Sulteng. Para napi diusulkan mendapat remisi karena telah memenuhi ketentuan berlaku,” jelas Suprapto, Senin (16/12/19).
Dia menjelaskan, rmisi akan diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Sedangkan, syarat mutlak pemberian remisi kepada Napi yaitu telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tentunya harus berkelakuan baik. Tapi meski berkelakuan baik apabila belum menjalani hukuman selama 6 bulan, tidak bisa mendapatkan remisi, ungkapnya.
“Olehnya, Saya mengharapkan remisi yang diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi bangsa, baik selama maupun setelah menjalani pidana. Dengan begitu ketika kembali ketengah-tengah masyarakat akan cepat diterima, khususnya di lingkungan keluarga,” imbaunya.***
Reporter: Yohanes Clemens