Bamus Adat Sulteng Temui Gubernur

  • Whatsapp
Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah audiensi bersama gubernur sulteng

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si didampingi Karo Kesra Dra. Hasbiah Zainong .M.Si. menerima Audiensi Ketua Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah dr. H. Nani Djanggola dan Pengurus Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah di Ruang kerja Gubernur, Jumat (24/01/2020).

Ketua Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah dr. H. Nani Djanggola menyampaikan ucapan terimakasih atas kepada Gubernur atas berkenan menerima Audiensi Pengurus Badan Musyawarah Adat dan menyampaikan bahwa sebelumnya juga sudah Audiensi kepada Wakil Gubernur dan Sekda Propinsi Sulawesi Tengah.

Tujuan audiensi adalah untuk melaporkan rencana pelaksanaan Rapat Kerja I Badan Musyawarah Adat Sulawesi Tengah setelah di Kukuhkan Gubernur Sulawesi Tengah dan selanjutnya meminta Badan Musyawarah adat mengharapkan adanya petunjuk dan arahan dari Guburnur terkait dengan pelaksanaan Raker yang rencananya akan dilaksanakan akhir February 2020.

Gubernur Sulawesi Tengah Drs. H. Longki Djanggola, M.Si. menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua dan Pengurus Badan Musyawarah Adat atas kunjungannya kepada kami Gubernur Sulawesi Tengah kata Gubernur. Selanjutnya Gubernur menyampaikan akan mendukung pelaksanaan Rapat Kerja I BMA semoga berjalan dengan sukses dan tidak ada masalah dan kendala.

Lebih jauh Gubernur mengharapkan agar Rapat Kerja BMA agar diikuti lembaga lembaga Adat Kabupaten dan Kota Palu yang sudah diakui Pemerintah. Kalau di Kabupaten /kota belum terbentuk Lembaga Adat pesertanya harus lembaga adat yang direkomendasikan Pemerintah Daerah atau OPD yang membidangi dan membina lembaga Adat.

Gubernur juga mengharapkan agar Raker BMA harus punya Target yang akan dicapai dan apa maksud dilaksanakan Raker sehingga nantinya BMA dapat lebih bermanfaan kepada masyarakat.

Gubernur mengharapkan agar keberadaan BMA agar dapat terbentuk pada tiap Kabupaten dan Kota Palu dan memiliki hirarki yang jelas karena “Undang – Undang juga mengakui peran, fungsi keberadaan lembaga lembaga Adat sebagai minta kerja Pemerintah ” untuk menyelesaikan sengketa sengketa adat ditengah tengah masyarakat. ***

Sumber: Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng

Berita terkait