Palu,- Sepasang muda-mudi AB (23) warga jalan Jati, Kecamatan Tatanga dan IW (27), warga jalan Bahari, lorong Idaman, Kecamatan Tawaili, diamankan tim Raimas Subdit Shabara Polda Sulteng saat melakukan patroli di jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Rabu (22/1/2020) pukul 3.15 dini hari.
Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 21 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 5,02 gram, 1 senjata tajam jenis badik, 1 smartphone, uang tunai Rp.400 ribu, 1 pak plastik klip di tas pinggang milik AB. Kedua orang tersebut bersama satu unit motor scoopy kemudian diserahkan ke satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Palu.
Kapolres Palu AKBP H Moch Sholeh melalaui via whats app membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari Raimas Subdit Sabhara Polda Sulteng, Rabu dini hari. Saat melakukan patroli, di jalan Basuki Rahmat. Tepatnya di depan pegadaian, mereka melihat dua orang sedang bertengkar. Setelah digeledah, ternyata satu diantaranya membawa sabu, ” ungkapnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat kota palu, tokoh agama, tokoh pemuda untuk berperan aktif dalam memerangi Narkoba.
“Jangan sampai anak cucu kita sebagai generasi penerus bangsa menjadi korban penyalahgunaan Narkoba. Apabila melihat, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti” tegas Kapolres Palu. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi