Komisi IV DPRD Sulteng Datangi Lokasi Bangunan Kolam Renang Dispora

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendatangi lokasi pembangunan Kolam Renang yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kompleks STQ Jabar Nur Kota Palu yang kini menjadi sorotan publik, Senin (20/1).

Kehadiran lima anggota DPRD terdiri dari Ketua Fraksi NasDem Ibrahim A. Hafid, Fraksi PDIP I Nyoman Slamet, Fraksi Demokrat Moh Hidayat Pakamundi, Fraksi NasDem dari unsur PPP Fairuz Husen Maskati dan Fraksi PKB Rahmawati bertujuan melihat langsung progres realisasi bangunan guna mendapat data fakta lapangan.

Projek Manajer Rahman mengatakan, masa kontrak kerja dimulai sejak 11 Juli 2019 mestinya selesai pada 15 Desember 2019. Namun, karena alasan terjadi beberapa perubahan desain sehingga mengalami keterlambatan teknis, maka diperpanjang sampai tanggal 16 Januari 2020.

Menurutnya, pihak Perusahaan pekerja proyek tersebut kembali diberikan tambahan waktu selama 53 hari terhitung sejak 16 Januari 2020 dengan konsekuensi penerapan denda.

“Saat ini kita bekerja dalam masa denda,” jelas Rahman.

Diketahui, PT.Mandava Putra Utama selaku pekerja proyek kolam renang, Konsultan manajemennya adalah PT.Biro Arsitek dan Insinyur Sangkuriang. Sementara, konsultan perencana yaitu PT. Nusantara Citra Konsultan.

Pembangunan Kolam Renang tersebut melekat pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 19 Miliar lebih. Lebih tepat Sembilan belas Miliyar Tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah.

Melihat data lapangan, hingga kini progres bangunan masih mencapai 57 persen, sementara penggunaan anggaran mencapai 43 persen.

Komisi IV DPRD Ibrahi A. Hafid mengatakan perolehan informasi dilapangan merupakan bentuk respon atas laporan masyarakat, hasilnya akan dibawah ke meja diskusikan DPRD, dan akan didorong pada pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng.

Fraksi Demokrat Hidayat Pakamudi menambahkan, jika rentan waktu 53 hari belum dapat menyelesaikan sesuai target, dipastikan ada kesalahan dalam pengerjaan. Sehingga Komisi IV DPRD akan mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak atau black checklist pekerjaan.

Sementara, I Nyoman Slamet dari Partai PDIP mengatakan, secara kasat mata melihat kondisi bangunan memunculkan rasa pesimis bahwa pekerjaan bisa rampung dalam waktu 53 hari.

Ia berharap meskipun penambahan waktu dan pekerjaan mengejar target, tetap harus mengedepankan kualitas bangunan.

” Harapan kita meskipun menyelesaikan target, tetap harus mengedepankan kualitas bangunan,” ujar I Nyoman Slamet.

Reporter: Supardi

Berita terkait