Lahan Warga Tercemar, Izin Lingkungan PT TAS Akan Dibekukan

  • Whatsapp
Pict: Teropong

Morowali,- Diduga lakukan pelanggaran lingkungan berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan, izin lingkungan pertambangan nikel PT Teknik Alum Service (TAS) di Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali dibekukan. 

Pembekuan izin lingkungan dilakukan perusahaan tersebut, berdasarkan hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat pemilik lahan kebun yang terdampak dan pihak PT TAS di ruang kerja Bupati Morowali, Kamis (30/01/2020).

Bupati Morowali mengatakan, persoalan ini sudah berlarut-larut dan pihak perusahaan dinilai tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, DLHD Morowali sudah mengeluarkan keputusan dengan mewajibkan pihak perusahaan menyelesaikan kerugian masyarakat.

“Jika pihak PT TAS tidak ada keseriusan, maka kami dari Pemda Morowali akan lakukan kewenangan kami untuk mencabut izin lingkungan” katanya. 

Dari data yang ada, bahwa pihak perusahaan memang sengaja dalam persoalan ini. Dan pihak perusahaan wajib selesaikan semua yang menjadi hak masyarakat. Sehingga, dalam proses penyelesaian Pemda Morowali mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan terhadap aktivitas perusahaan PT TAS.

“Nanti persoalan tersebut selesai, maka keputusan dicabut kembali, saya harap Kadis Lingkungan Hidup, agar segera menerbitkan surat pembekuan izin lingkungan hidup PT TAS secara administrasi” jelasnya.

Sementara, Maulana dari pihak PT TAS dalam kesempatan yang sama, mengakui adanya pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan di wilayah desa Torete. sehingga berdampak kepada lahan kebun warga sekitar.

“Dan sudah ada pembahasan terkait persoalan tersebut di tingkat desa, hanya saja terkait permintaan masyarakat yang disampaikan dinilai sangat tinggi, sehingga pimpinan pusat belum memberikan jawaban” ujarnya.

Ketua BPD Torete menuturkan, pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Morowali menghasilkan keseimpulan, pembekuan izin lingkungan PT TAS dan selama pembekuan tersebut dilakukan pertemuan dengan masyarakat, untuk proses penyelesaian permasalahan ganti rugi dampak lingkungan.

“Pertemuan itu dihadiri Kadis LHD Morowali Abdul Rahman, Kepala UPT Tepe Asa Moroso, Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng Dwianto Irawan, UPT ESDM Provinsi Benyamin, Camat Bungku Pesisir Sudarmin Moonai, pihak PT TAS diwakili Maulana, Kades dan Ketua BPD Torete serta perwakilan masyarakat pemilik lahan berjumlah 5 orang” tandasnya. ***

Reporter: Bambang Sumantri

Berita terkait