Besok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Kode Etik Anggota KPU Parimo

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 010-PKE-DKPP/I/2020 di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, jalan Sungai Moutong No. 18, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (11/2/2020) pukul 09.00 wita.

Perkara dengan registrasi pengaduan nomor 09-P/L-DKPP/I/2020 tersebut, diadukan oleh Abdul Majid terhadap anggota KPU Parigi Moutong, Tahir.

Dalam pokok aduannya, pengadu menyebut dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh teradu. Menurut Majid, Tahir disebut masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menurutnya, dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilihan umum. Sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno melalui rilisnya, Senin (10/2/2020) menjelaskan agenda sidang pada Selasa (11/2/2020) adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.

Ditambahkannya, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait