Calon Nonpartai Pilwalkot Palu Boleh Ganti Pasangan, Ini Persyaratannya

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu, – Bagi calon yang akan bertarung pada pemilihan Walikota Palu, boleh mengganti pasangannya, namun dalam kondisi tertentu. Seperti meninggal dunia, sakit permanen, dan tersandung kasus Pidana. Hal itu ditegaskan Devisi Teknis Penyelenggara KPU Palu, Iskandar Lembah, Selasa (4/2/2020) di kantor KPU Palu.

“Di draft PKPU yang baru, tidak bisa lagi ganti pasangan setelah menyerahkan persyaratannya pada tanggal 19 Februari. Kecuali ada tiga kondisi, yaitu pasangan meninggal dunia, sakit permanen, dan tersandung kasus korupsi, ” jelasnya.

Selain itu kata Iskandar Lembah, hal itu juga tidak berlaku untuk kasus pasangan yang sengaja mengundurkan diri.

Saat ini lanjut Iskandar Lembah, masih satu pasangan yang sudah menginput data Silon dukungan dari masyarakat, yaitu Agusalim dan Jefry Wagiu. Sementara Zainudin Tambuala yang kini berpasangan dengan Nursalam, belum melakukan penginputan kepihaknya.

“Pasangan zainudin tambuala, belum melakukan inpor data ke silon KPU. Sehingga belum terlihat diaplikasii Silon kami. Info yang mereka sampaikan, sudah seribu lebih dukungan yang di input. Sementara pasangan agus salim, sudah empat ribu lebih dukungan,” akunya.

Ditambahkannya, bila tanggal 23 Februari penyerahan bukti dukungan dari masyarakat kepada calon nonpartai belum mencukupi 21.396 dan tempat penyebarannya di beberapa kecamatan, maka pasangan tersebut dinyatakan gugur.

“Kecuali tanggal 19 Februari, bukti dukungan masyarakat kepada pasangan dari nonpartai belum mencukupi, masih tetap diberikan tenggang waktu hingga tanggal 23 Februari pukul 00:00 wita, ” bebernya.***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait