Morowali, – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan masalah kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Tekhnik Alum Service (TAS) di Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir.
DLH Kabupaten Morowali sudah memberikan sanksi kepada PT TAS, dimana sanksi tersebut berisi paksaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali agar pihak perusahaan segera melakukan perbaikan pada lingkungan yang mengalami kerusakan, pembekuan izin lingkungan PT TAS pun tengah diproses.
Tak hanya fokus di PT TAS, DLH Morowali juga melakukan pengawasan kepada perusahaan lain yang berpotensi merusak lingkungan akibat penambangan di wilayah Morowali.
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala DLH Morowali Abdurrahman, saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2020). Ia menyatakan bahwa pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan lain, untuk memperhatikan lingkungan disekitarnya.
“Dalam waktu dekat, kami berencana akan melakukan sosialisasi bagaimana agar pihak perusahaan tambang mengantisipasi terjadinya kerusakan, bahkan pencemaran lingkungan. Sehingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak meluas seperti yang telah terjadi di wilayah tambang PT TAS” ungkapnya.
Selain sosialisasi kata Adurrahman, DLHD juga akan berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 1311/Morowali untuk bersama-sama mengawasi aktivitas pertambangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang parah.
“Selama 6 bulan, baik perusahaan yang aktif atau yang tidak terlalu aktif menambang harus melaporkan hasil kerjanya karena sangat berguna bagi kami di DLH, agar kami bisa mengetahui apa yang harus dibenahi oleh pihak perusahaan supaya tidak terjadi lagi kerusakan lingkungan yang sangat parah, peraturan ini berlaku bagi semua perusahaan, tanpa terkecuali” tegasnya.
Ditambahkannya, pihak perusahaan yang telah melakukan aktivitas diharapkan agar lebih memperhatikan kerusakan yang terjadi, dan tidak semata-mata memikirkan keuntungan pribadi, namun masyarakat yang menjadi korban akibat penambangan.
“Tanpa terkecuali saya tegaskan semua perusahaan tambang wajib untuk melakukan reklamasi, kami juga berharap, kalau masyarakat mengetahui adanya dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, segera laporkan kepada DLH Morowali. Laporan pasti akan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pemantauan secara langsung di TKP sesuai laporan yang masuk, tidak perlu ragu untuk melapor” tandas Abdurrahman.***
Reporter: Bambang Sumantri