UPAYA Penyelidikan Polda Sulteng dugaan ilegal tambang batu di wilayah tambang Sirtu Watusampu Kecamatan Ulujadi Kota Palu mulai disoal pemerhati lingkungan dan CSR.
Setahun lalu, ditengarai Polda melidik PT Utama Sirtu Abadi (USA) terkait izin usaha pertambangan operasi produksi yang sudah kadaluarsa. Di lapangan USA tetap melakukan aktifitas operasi produksi. Hal itulah pihak kepolisian melakukan penyelidikan. ‘’Sampai dimana masalah ini Polda harus transparan. Karena jelas ada kerugian daerah dan negara. SDA ditambang tanpa izin,’’ tandas Mak’ruf yang bertandang ke redaksi pekan ini.
Pihak Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sulteng membenarkan sebelumnya PT USA telah minta izin operasi produksi. ‘’Staf-staf kami sudah dimintai keterangan Polda. Soal bagaimana kelanjutannya, kami tidak punya tanggung jawab untuk mengetahui,’’ ujar salah satu pejabat Distamben.
Ia menambahkan sejak 09 Desember 2019 lalu, pihak perizinan Sulteng sudah mengeluarkan Izin Operasi Produksi PT USA kembali. Olehnya, sejak saat itulah USA sudah diperbolehkan melakukan aktifitas di lokasinya yang 9.8 hektare itu.
Sementara itu, terpisah penaggung jawab PT USA Oetomo Koentjoro lewat telpon membantah pihaknya diperiksa polisi. ‘’Siapa bilang? Ngawur itu. Saya tau orangnya yang lapor lapor karena tidak diberi maunya. Sudah ada izin kok mau apalagi?,’’ jawabnya.
Tomo, sapaan akrabnya tidak menjawab ketika ditanya proses Lidik aparat penegak hukum tidak seketika gugur karena terbitnya izin itu. ‘’Kan tidak berlaku surut izinya Pak? Apa penjelasan Bapak?, ‘’Tidak ada terima kasih infonya,’’ tulisnya di pesan elektronik. ***
Reportase/editor: riki/andono wibisono