Disentil Sekretaris Komisi III, Rifani: PSN Kewenangan Pusat, Kami Tak Mau Salah ke Publik 

  • Whatsapp


SULTENG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rifani Pakamundi menanggapi sentilan Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri yang menyebut kurang membangun komunikasi ke publik terkait polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energy Parimo Industrial Estate (NEPIE)


Menurutnya, apa yang disampaikan Safri, kurang tepat. Karena PSN adalah project pusat dan seluruh aktivitasnya diurus di pemerintahan pusat. ‘’ Pernyataan yg agak keliru perlu kami sampaikan, bahwa DPMPTSP Sulteng bukan terkesan tertutup ‘minim informasi’, menutup-nutupi atau kurang proaktif dlm memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan investasi PSN NEPIE di Kab. Parimo, namun untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan PMA seperti NEPIE ini, sistem perizinannya terpusat penuh di OSS Jakarta.’’ Tulis Rifani ke redaksi menanggapi berita sebelumnya. 


BERITA TEEKAIT : https://kailipost.com/2026/02/psn-nepie-jadi-sorotan-publik-safri-rakyat-dan-lingkungan-jangan-dikorbankan.html 


Tambah Rifani, dinasnya memegang prinsip ‘One Single Data’. Tidak gegabah merilis informasi perkembangan investasi dari kementerian yang masih berstatus ‘draft’ atau belum final verifikasinya  di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

‘’Jika kami rilis data atau  informasi mentah/belum final saat ini dan minggu depan ternyata ada perubahan perkembangan atau perubahan koordinat lahan atau nilai investasi pusat itu justru akan membingungkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpastian hukum.’’ Tulis Rifani menandaskan prosedur dan mekanisme keterbukaan informasi ke publik. 

Ditambahkan Rifani, konsekuensi teknis dari Sentralisasi Sistem OSS pasca berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 28 Tahun 2025. ‘’Harus kami akui, hak akses (Access Rights) DPMPTSP Daerah terhadap data PMA/PSN di sistem OSS sifatnya terbatas pada ‘View Only’ (Melihat Saja), bukan sebagai penerbit izin. Seringkali, update data real-time terjadi di server pusat, namun ada jeda waktu (latency) hingga data tersebut masuk ke dashboard pengawasan kami di daerah.’’ Tulisnya mengurai tata kelola koordinasi investasi pusat dan daerah. 

‘’Jadi, kami bukan menahan informasi, tapi demi akurasi data dan informasi..Begitu data ini ‘Clean and Clear’ dari pusat, kami akan menyampaikannya kepada masyarakat dan mengenai tudingan membiarkan kepala daerah bekerja sendiri itu jg tdk benar, dukungan kepada Gubernur dan Wagub kami dan teman2 seluruh pimpinan OPD yg lain memiliki komitmen yg kuat utk bekerja keras membantu/ mendukung suksesnya  program kerja bapak gubernur dan ibu wakil gubernur.’’ Tambahnya. 


Rifani juga menegaskan, ‘’Jadi keliru jika menilai gubernur bekerja sendiri, Gubernur tdk bekerja sendiri tetapi yg benar Gubernur bekerja cepat, terkadang mendahului kami  dan tugas kamilah sebagai pimpinan OPD menyeimbangkan kecepatan tersebut dengan kesiapan administrasi dan teknis di lapangan. Beliau memimpin di garis terdepan, bahkan dlm rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sebagian kewenangan beliau di delegasikan kepada kami melalui Pergub tentang pendelegasian kewenangan penerbitan dan penandatanganan perizinan dan non perizinan….mengenai evaluasi terhadap pimpinan OPD, tentu kami siap kapan sj utk di evaluasi.’’ Tutup Rifani Pakamudi mengakhiri tanggapannya. *** 

Berita terkait