Pergub Optimalisasi Pajak Kendaraan Terbit, Maret Hingga Mei Ada Potongan Pelunasan Tunggakan Pajak dan Sanksi

  • Whatsapp

Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan yang termuat dalam Pergub no 4 tahun 2020 berisi tentang pengurangan pokok tunggakkan pajak, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor dan pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2020.

Kegiatan pengurangan pokok tunggakan pajak ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 maret sampai dengan 31 mei tahun 2020 dan ini berlaku di samsat atau UPT pendapatan di wilayah masing-masing kabupaten atau kota se Sulawesi Tengah.

Dalam program kegiatan ini nantinya para pelaku pajak akan mendapatkan penghapusan 50% pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak sampai dengan tahun 2018, penghapusan 100% denda pajak untuk kendaraan yang menunggak sampai dengan tahun 2018 dan penghapusan bea balik nama kendaraan yang kedua.

Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Abdul Wahab Harmain menjelaskan, kebijakan yang dimaksud Gubernur tersebut hanya berlaku untuk tiga bulan kedepan terhitung sejak 1 Maret tahun 2020.

“Efektifnya hanya berlaku hingga tiga bulan kedepan. Setelah itu denda pajak akan kembali normal seperti biasanya,” kata Abdul Wahab Harmain.

Untuk itu Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah melalui Bapenda menghimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan semaksimal mungkin dan mempergunakan moment ini untuk menunaikan kewajiban dalam hal membayar pajak. ***

Reporter: Indra Setiawan

Berita terkait