Tak Rampung, Kontraktor Kolam Renang Akan dipanggil DPRD Sulteng

  • Whatsapp
banner 728x90

Palu,- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Alimuddin Paada mengatakan, dalam waktu dekat akan memanggil kontraktor pihak Perusahaan pekerja pembangunan Kolam Renang berada di Jalan Soekarno Hatta Kompleks STQ Jabar Nur Kota Palu.

Perihal pemanggilan tersebut untuk menindaklanjut hasil tinjauan lokasi Kolam Renang oleh Komisi IV DPRD pada Senin (20/1/20) lalu. Saat itu, dijumpai progres pembangunan baru mencapai 57 persen, dengan realisasi penggunaan anggaran 43 persen.

Sebagaimana diberitakan, pembangunan Kolam Renang tersebut dikerjakan PT. Mandava Putra Utama, Konsultan manajemennya adalah PT. Biro Arsitek dan Insinyur Sangkuriang. Sementara, konsultan perencana yaitu PT. Nusantara Citra Konsultan.

Alokasi anggaran sebesar Rp. 19 Miliar lebih atau lebih tepat Sembilan belas Miliyar Tiga ratus enam puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh ribu empat ratus rupiah.

Masa kontrak kerja dimulai sejak 11 Juli 2019 yang mestinya selesai pada 15 Desember 2019. Namun, karena alasan terjadi beberapa perubahan desain sehingga mengalami keterlambatan teknis, maka diperpanjang sampai tanggal 16 Januari 2020.

Saat ini, pihak Perusahaan pekerja proyek itu kembali diberikan tambahan waktu selama 53 hari terhitung sejak 16 Januari 2020 dengan konsekuensi penerapan denda.

Alimudin mengatakan, pihak Perusahaan akan dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaitan progres pembangunan dan penyelesaian.

“Setelah selesai beberapa tugas ini kita akan segera panggil kembali mereka. Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak Perusahaan yang kerjakan,” jelas Ketua Komisi IV Alimuddin, saat ditemui Kailipost, Rabu (5/1) di Kantor DPRD Sulteng.

Sebelumnya. Kata Alimudin, Komisi IV telah memanggil Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporda) Sulteng sebagai instansi yang dilekatkan pembangunan Kolam Renang tersebut untuk RDP.

Alimuddin menyebut, jika sampai batas waktu ditetapan pekerjaan belum bisa diselesaikan, maka sesuai aturan hukum proses pembanguanan akan distop. Namun, segala kesimpulan bisa diambil setelah melakukan RDP.***

Reporter: Supardi

Berita terkait