Anleg: Walikota Harus Revisi Anggaran Antisipasi Korona

  • Whatsapp
Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona/Foto: Firmansyah

Palu,- Ketua Komisi A DPRD Palu, Mutmainah Korona meminta kepada Walikota untuk segera merevisi APBD tahun 2020 pada anggaran dinas kesehatan. Guna pencegahan covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana Nasional.

“Walikota perlu segera merubah Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD untuk merevisi program atau kegiatan pada bidang kesehatan. Sehingga lebih memprioritaskan upaya pencegahan dan  penanganan COVID-19, ” tegasnya, Rabu (18/3/2020) di kantor DPRD Palu.

 Langkah perubahan peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran APBD tersebut, harus diawali dengan rapat TAPD. Dimana Sekda Kota Palu sebagai Ketua harus segera mengundang BAPPEDA dan BKAD Kota Palu untuk merancang rencana kerja. Kemudian meminta Dinas Kesehatan Kota Palu untuk menyiapkan perubahan DPA nya, agar memasukkan kegiatan yang diarahkan untuk pencegahan dan maupun penanganan COVID-2019. Revisi DPA tersebut dilampirkan dalam rencana kerja pencegahan dan  penanganan COVID-2019 untuk diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Dalam waktu yang bersamaan, Sekda Kota Palu sebagai Ketua TAPD menyampaikan nota dinas kepada Walikota Palu dengan dilampiri perubahan Perwali tentang Perubahan Penjabaran APBD (lampirannya rencana kerja dan revisi DPA Bidang Kesehatan).

Olehnya, dia berharap agar segera melakukan pertemuan politik dengan DPRD Kota Palu, untuk mengambil kebijakan afirmasi. Sehingga fungsi anggaran dan pengawasan bisa berbarengan. Guna langkah cepat Satgas bekerja dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan covid-2019 di Kota Palu.

“Saya berharap agar ini segera direalisasikan, dalam melakukan pencegahan dan penanganan virus Korona di Kota Palu,” harapnya.

Sebagai bentuk action dalam mengantisipasi penyebaran  virus korona, beberapa item penting untuk pemerintah Kota Palu. Diantaranya sebut politisi partai Nasdem itu segera melakukan revisi anggaran daerah sebagai anjuran pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 6/2020 dan PMK Nomor 19/PMK.07/2020. Tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Insentif Daerah TA 2020.

Dalam kebijakan tersebut, lanjut Mutmainah, terdapat beberapa ketentuan yang harus dicermati dari PMK 19/2020. Antara lain adalah, belanja wajib bidang kesehatan harus diarahkan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19;l. Termaktub dalam pasal 3 ayat 2.

Pemerintah baru akan menyalurkan DBH SDA triwulan II dan triwulan III serta DAU bulan Mei. Apabila Pemda telah melaporkan kinerja bidang kesehatan dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 (pasal 4 ayat 1)

Pasal 5 ayat 1 terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dapat digunakan untuk pencegahan dan penanganan virus korona. Dana Insentif Daerah (DID) diprioritaskan penggunaannya untuk pencegahan dan pencegahan. Pada pasal 5 ayat 3: Apabila Pemda tidak menyampaikan laporan kinerja pencegahan dan penanganan COVID-19 yang disertai dengan realisasi, maka sebagian DAU nya akan dipotong.  ***

Reporter: Firmansyah Lawawi

Berita terkait