Palu,– Edmond Siahaan SH MH, pengacara Gubernur Longki Djanggola yang menjadi korban ‘berita palsu’ dengan tersangka YB memerotes tindakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah Gerry Yasid SH MH yang ngopi bareng tersangka di sebuah cafe semalam (10/3/2020) di Jalan Ahmad Yani Palu sekitar pukul 20.00 wita.
Menurut Edmond, YB nampak menjadi pemandu acara dan duduk bersebelahan dengan Kajati. Baginya, tidak mungkin Kajati tidak memahami siapa tersangka YB, atau bawahannya tidak memberitahukan.
Edmond mengajak publik untuk membuka situs www.google.com dengan Keyword Etika Jaksa bertemu dengan tersangka, apalagi bila itu pimpinan sebuah lembaga se-tingkat kejaksaan tinggi.
Terlebih berkas Tersangka Hoax sudah lima kali bolak-balik dari Kejati Sulteng ke Polda Sulteng, seperti yang diakui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto yang dimuat salah satu media. (Sumber: https://www.sultengterkini.com/2020/03/06/6384-berkas-tersangka-hoax-yahdi-basma-lima-kali-bolak-balik-dari-jaksa/).
Sebut Edmond, sangat tidak etis kalau seorang Kajati bertemu dengan TSK kasus Hoax yang saat ini sedang berproses di Kejati Sulteng. Patut diduga ini adalah pelanggaran etika yang serius.
Kata Edmond, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono, mengusulkan agar para jaksa tidak menjalin hubungan kepada para pihak yang sedang berperkara, termasuk pengacara. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka seorang jaksa dilarang menemui pihak berperkara. (Sumber: https://news.okezone.com/read/2014/03/07/339/951843/hindari-korupsi-jaksa-dilarang-bertemu-pihak-berperkara).
Ada juga peraturan lain yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Jaksa yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/ JA/07/2007, tentang Kode Etik Perilaku Jaksa. (Sumber: https://www.kejaksaan.go.id/unit_kejaksaan.php?idu=26&idsu=25&id=865).
Ketika masyarakat Sulawesi Tengah bertanya-tanya tentang perkembangan kasus Hoax yang memfitnah Gubernur Sulawesi Tengah saat ini. Saya sangat menyesalkan hadirnya Kejati Sulteng dalam forum diskusi tersebut, sekalipun bersama jajarannya dan apapun yang didiskusikan dalam forum diskusi yang dihadiri oleh banyak orang itu. Patut diduga Kejati Sulteng telah melanggar etika dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007.
Diterangkannya, Advokat atau Pengacara pun dalam aturan etikanya tidak boleh bertemu dengan Hakim secara sendiri-sendiri, baik dalam kasus Perdata maupun Pidana. Karena menjaga marwah, kemandirian dan obyektivitas Hakim di persidangan. Jadi ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, tidak sebebas-bebasnya Penegak Hukum seperti Jaksa bertemu dengan Tersangka dalam forum apapun.
Bagaimana bila Kajati hanya menghadiri undangan? ‘’Kajati beralibi diundang maka tidak menutup kemungkinan, para tersangka- tersangka lainnya bisa juga untuk menggelar forum diskusi dan meminta Kajati untuk hadir.’’ Tulisnya dalam rilis yang diterima redaksi pagi (11/3/2020).
Ia mengaku sedang berkoordinasi dengan kliennya Gubernur Longki Djanggola untuk menyikapi persoalan ini. Edmond menyarankan agar Kajati Sulteng saat ini, sebaiknya fokus saja untuk menyelesaikan kasus-kasus Hoax dan korupsi yang saat ini sedang diproses di Kejati Sulteng. ***
editor: yohanes clemens