Palu,- Civitas akademik Universitas Tadulako dari berbagai fakultas berkumpul di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sosiologi (Himasos) FISIP dalam sebuah forum diskusi rabu sore (04/03). Kegiatan tersebut mengangkat tema tentang belum berpihaknya Undang-Undang Omnibus Law terhadap rakyat/buruh dan juga mahasiswa itu sendiri.
Selain dari kalangan Mahasiswa diskusi juga dihadiri oleh Richard F. Labiro, S Ip, M.Ap (Dosen Fisip), Adi Prianto, SH (Advokat kerakyatan) dan Noval Apek Saputra, S.Sos (Konsorium Pembaharuan Agraria).
Omnibus Law yang menjadi Prioritas DPR RI dalam Prolegnas, terutama RUU Cipta Lapangan Kerja (CILAKA), akhir-akhir ini telah menjadi topik pembicaraan hangat publik karena banyak menuai beragam kontroversi.
Wandi selaku Ketua Himasos mengatakan, kegiatan ini ditujukan untuk membuka pemikiran dari teman-teman mahasiswa juga sikap penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law.
“Alasan kami menolak Omnibus Law yang pertama adalah peruntukan investasi, kedua hanya mengembangkan sumber daya ekonomi dan ketiga hanya bergantung kepada orang orang borjuis” ucap Wandi.
Wandi juga mengatakan bahwa pemerintah terkesan malah tidak pro terhadap rakyat dan hanya pro kepada kapitalis.
Sejalan dengan itu, Konsorsium Pembaruan Agraria Noval A. Saputra, S. Sos, yang juga seorang aktivis, mengajak mahasiswa untuk segera menyatakan sikap dan segera berpihak pada rakyat kecil.
“Jika mahasiswa tidak segera mengambil sikap, lantas yang akan memperjuangkan hak-hak mereka siapa,” Kata Noval.
Kegiatan diskusi ini diakhiri dengan deklarasi Mahasiswa lintas Fakultas Universitas Tadulako yang berkesempatan hadir serta menyatakan secara tegas menolak dan mengecam Undang-undang Omnibus Law yang secara benar tidak berpihak pada Rakyat Indonesia juga membentuk konsolidasi mengenai aksi yang akan dilakukan kedepannya. ***
Reporter: Indra Setiawan