Kepolisian Polres Sigi mengamankan, 17 tersangka (TSK), terkait kasus narkotika jenis shabu. Dari 17 TSK itu, 16 diantaranya laki-laki dan 1 perampuan.
Mirisnya lagi dari sejumlah TSK, 2 orang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial GF (50) dan BS (39) serta 1 lagi adalah Honorer DF (36), dilingkup pemerintahan kabupaten Sigi.
“Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 41,139 gram shabu, uang jutaan rupiah, alat isap sabu, bong, pirex, dan matchis serta hp sebagai alat komunikasi,” jelas Wakapolres Sigi Kompol M.
Sumangkut, saat konferensi pers terkait hasil oprasi terhadap tindak pidana narkotika jenis shabu selama kurun waktu januari-februari 2020, Selasa (3/3/20).
Sementara itu, lanjut Wakapolres, ASN ini diamankan dari desa Pesaku kecamatan Dolo barat. ASN ini diamankan setelah aparat yang melakukan penyamaran melakukan transaksi dengan tersangka. Karna perbuatannya terkait tindak pidana narkotika, maka ASN ini dipastikan mendekam dibalik jeruji besi mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Wakapolres.
Wakapolres menceritakan, tingginya peredaran narkoba, disebabkan, lokasi kabupaten Sigi yang sangat dekat dengan kota palu, dimana para tersangka rata rata membeli narkoba dipalu, kemudian menjualnya dalam bentuk paket paket kecil.
“Dampak narkotika harusnya sudah menjadi perhatian masyarakat bahwa seseorang dapat kehilangan segalanya, mulai dari karir, kebebasannya karna terjerat dengan kasus narkoba.
Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba harus terus didorong, karna kita ketahui kasus kasus pencurian, begal, dan tindak pidana lainnya selalu saling berkaitan dengan para pengguna narkotika,” imbaunya. ***
Reporter: Yohanes Clemens.