Palu,- Mohamad Ikhsan Kalbi, selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, akhirnya memutuskan untuk melakukan penundaan terhadap semua perjalanan dinas bagi Anggota Dewan Kota Palu. Hal itu sesuai instruksi yang dikeluarkan melalui surat edaran Gubernur Sulteng, Longki Djanggola dengan waktu selama 14 hari terhitung sejak 17 – 29 Maret 2020. Surat edaran tersebut juga dikeluarkan untuk semua aktivitas masyarakat.
“Mulai kemarin (Senin, 16 Maret 2020) saya instruksikan semua perjalanan dinas anggota dewan dipending. Dan saya mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang mengeluarkan kebijakan melalui instruksi Gubernur ihwal pembatasan aktivitas sosial guna mencegah dan mengantisipasi peredaran virus corona (Covid- 19),” ungkap Ikhsan.
Ketua DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai Gerindra ini mengemukakan penundaan perjalanan dinas itu sampai bulan April bulan depan. Namun demikian, ia tidak memastikan waktu dan tanggalnya perjalanan dinas para anggota dewan kapan dimulai kembali. Kebijakan ini sudah dirapatkan bersama seluruh anggota dewan Kota Palu.
“Iya, kita sudah bicarakan dengan wakil ketua dan beberapa teman lain. Bahwa sementara ini belum ada perjalan dinas sampai bulan depan,” terang Ikhsan.
Selaku pimpinan dewan, kebijakan ini sudah tetap, lantaran secara nasional peredaran covid – 19 sudah ada di sejumlah daerah, termasuk di Kota Palu. Di mana dua orang yang terindikasi suspec telah di karantina di rumah sakit.
“Yah, kita kan juga bagian dari pemerintah. Kebijakan ini mencegah peredaran corona,” tandas dia.
“Maka saya berharap, supaya kebijakan ini dipatuhi oleh semua anggota dewan yang sudah mempunyai jadwal perjalanan dinas, baik di dalam daerah, luar daerah, maupun ke luar negeri. ***
Reporter: Yohanes/Humas DPRD