Sulteng Bentuk Tim Gugus Tugas Cegah Korona

  • Whatsapp
banner 728x90

Merespon penyebaran Covid-19 yang kian meningkat di Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Tim Gugus tugas percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor: 443/121/DIS.KES-G.ST/2020

Sebagaimana dalam surat tersebut menimbang tindakan antisipasi maka dilakukan langkah-langkah Tepat, Focus, Terpadu dan Sinergis antara berbagai sektor terkait.

Tim Gugus Tugas ini di ketuai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Sekda Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Biro OPS Polda Sulawesi Tengah, Kasrem 132 Tadulako, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Sekretaris Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah dan Wakil Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah.

Klaster Pencegahan dan Mitigasi, Koordinator Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik dengan Anggota Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Humas Keprotokoleran Sekdaprov Sulawesi Tengah, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sulteng, Kepala Seksi Kewaspadaan UPT P2KT Dinkes Provinsi Sulteng,Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Provinsi Sulteng, Ketua HAKLI Sulawesi Tengah, Ketua PAEI Sulawesi Tengah.

Selanjutnya Klaster Penanganan adalah Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Palu.
Anggota Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Provinsi Sulteng, Kepala UPT Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (PSC 119), Kepala Kesehatan Daerah Korem/132 Tadulako, Kepala Kedokteran Kesehatan Polda Sulteng, Kepala Bidang Kefarmasian, Alkes dan SDMK, Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Dinkes Provinsi Sulteng, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi, Kepala Seksi Penanggulangan Krisis Kesehatan UPT P2KT Dinkes Provinsi Sulteng, Ketua IDI Sulteng, Ketua PPNI Sulteng.

Kemudian Klaster Rehabilitasi, Koordinator Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Adapun Anggota Direktur RSUD Undata, Direktur RSUD Anutapura, RSUD Madani.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. Longki Djanggola sebagai Pengarah Tim Gugus Tugas. ***

Reporter: Arman Seli

Sumber : Keputusan Gubernur Sulteng Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Berita terkait