Luwuk,- Bupati Banggai Herwin Yatim melakukan klarifikasi terkait penolakan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), yang meninggal di Kecamatan Nambo.
Diketahui, sebelumnya sempat beredar di media sosial soal penolakan jenazah oleh pihak rumah sakit. Menaggapi hal itu, Bupati Banggai kepada Juru Bicara (Jubir) Pusdantina Covid-19 Sulteng Haris Kariming, mengatakan, ada oknum pegawai harian dari RS yang seolah-olah menuju ke satu tempat untuk menjemput jenazah.
“Karena itu diviralkan memang bikin ramai, padahal jenazah itu istilahnya Orang Dalam Resiko (ODR), yang saya laporkan 1.824 orang pada saat awal april kemarin sama Gubernur,” kata Herwin.
Herwin melanjutkan, itu salah satu orang yang kita kategorikan ODR dan sudah 6 hari hari di Luwuk. Yang bersangkutan tiba-tiba sesak nafas, kemudian karena kampungnya di perbatasan maka dia pulang berdua sama ibunya.
“Dan akibat gejala itu, tim dokter menuju ke sana untuk menjemput, Iapun sempat dirawat di rumah sakit Nambo jam 12 siang dan kemudian sekitar jam 12.45 Ia meninggal Dunia. Dan belum diketahui pasti apakah meninggal dalam artian ODP atau ODR, tinggal menunggu hasil Swabnya,” jelas Herwin.
Herwin mengatakan, informasi di media sosial yang beredar info ditolak oleh Rumah Sakit itu tidak benar. “Jadi setelah dilakukan sebagaimana prosedur Covid-19, setelah diambil sampel tesnya negatif, namun untuk sistem pemakaman tetap secara system Covid,” ujarnya.
Ia melanjutkan, orang tuanya meminta jenasah untuk dimakamkan dikampungnya. “Dan kita bawa ke sana, cuman oleh warga di kampungnya menahan dan akhirnya jenazah dikasih pulang dan dikubur di tanah Pemda yang telah disiapkan 4,8 hektar kusus untuk Covid-19. ***
Reporter: Yohanes Clemens