Palu,- Sekurangnya 30-an rumah yang berada di jalan Sukarno-Hatta hingga BTN Lagarutu Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore yang rusak berat akibat bencana alam 28 September silam, tidak ditetapkan sebagai zona merah dalam peta Zona Rawan Bencana (ZRB). Daerah itu melainkan hanya masuk kategori ZRB 4 yang diindikasikan sebagai daerah rendah berpotensi Likuefaksi.
Hingga saat ini, puluhan rumah warga yang rusak berat tersebut, belum satupun direhabilitasi. Hal itu memantik reaksi Komisi C DPRD Palu untuk melakukan peninjauan, Selasa 14 April 2020.
Anggota Komisi C M Syarif mengatakan, bahwa disepanjang garis patahan Kelurahan Valangguni tersebut, terdapat sediktinya 30-an rumah warga yang mengalami rusak berat. Sebagian besar warga pemilik rumah menginginkan relokasi ke Hunian Tetap (Huntap).
Dia sepakat jika rekomendasi Komisi C nantinya akan memberi masukan lokasi tersebut ditegaskan dalam Ranperda RTRW dan RDTR sebagai zona merah.
“Kondisi di tempat tersebut mengalami penurunan tanah. Dana stimulan juga tidak akan cukup untuk memperbaiki rumah rumah mereka,” tegasnya.
Ketua Komisi C, Anwar Lanasi berharap agar lokasi tersebut segera ditetapkan. Sehingga warga rumahnya rusak berat mendapatkan kepastian jenis bantuan yang akan diberikan. Apakah harus direlokasi ke Huntap atau menerima dana stimulan.
“Seperti Mandala Finance. Saat ini sudah mengajukan permohonan untuk pembangunan kembali kantor mereka, ” ungkapnya.
Menurutnya, lokasi tersebut seharusnya ditetapkan sebagai zona merah. Karena kondisi tanah yang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan pembangunan rumah. Hasil peninjauan pada hari ini sebut Anwar Lanasi, akan menjadi dasar bagi Komisi C untuk memberi rekomendasi penegasan status lokasi tersebut. Namun penetapan status harus dibicarakan bersama pihak terkait.
“Bangunan dan rumah warga semuanya roboh. Namun hanya masuk kedalam ZRB 4 saja. Ini yang jadi masalah,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi C lainnya, Muslimun. Dia meminta Pemerintah Kota Palu untuk menyerahkan dokumen draft revisi Ranperda RTRW dan RDTR. Sehingga pihak DPRD Palu segera melakukan pembahasan terkait penetapan status lokasi lebih terperinci lagi. “Hingga saat ini, kami di DPRD belum memegang draf Ranperda tersebut,” akunya.***
Reporter: Firmansyah Lawawi