#karantinawilayah
Palu,- Penyebaran Covid 19 yang semakin masif di Indonesia, berdampak bagi pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Bahkan terjadi pergeseran anggaran maupun tertundanya berbagai agenda kegiatan. Salah satunya adalah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kota Palu sendiri yang akan melaksanakan beberapa tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, melakukan penundaan akibat wabah Korona.
“KPU Kota Palu menunda segala aktifitas tahapan pemilihan yang dilaksanakan badan adhoc penyelenggara pemilihan tahun 2020. yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ungkap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu, Agusalim Wahid, Rabu (1/4/2020).
Hal itu sebut Agusalim Wahid, berdasarkan surat KPU RI Nomor 285 perihal tindak lanjut pelaksanaan tahapan pemilihan tahun 2020. Berdasarkan surat tersebut, KPU Kota Palu membuat surat keputusan untuk menunda masa kerja PPK dan sekretariat PPK.
Selain itu juga menunda kegiatan penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan sekretariat PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Tahun 2020.
“Untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah sangat jelas penundaanya pada tanggal 22 maret kemarin,” sebut ketua KPU Palu.
Untuk perkembangan informasi selanjutnya kata ketua KPU Palu, pihaknya menunggu keputusan dari pusat. “Iya, menunggu selanjutnya dari pusat, ” akunya. ***
Reporter: Firmansyah Lawawi