Donggala,- Rapat Percepatan Penanggulangan Covid-19 Tingkat Kabupaten Donggala dipimpin langsung oleh Bupati Donggala Drs. Kasman Lassa, SH. MH di ruang kerjanya Rabu (13/05/2020).
Berkaitan dengan keluarnya keputusan Bupati Toli-Toli Nomor: 188. 45 Tahun 2020 kemudian dirubah dalam rangka untuk menyesuaikan dari pada fakta dan kondisi yang ada di lapangan..
Terkait dengan hal tersebut, Pemda Donggala membuat langkah strategis karena diterbitkannya Keputusan Bupati Toli-Toli Nomor: 535 Tahun 2020 tentang perubahan keputusan Bupati Toli-Toli Nomor 474 tahun 2020 tentang perpanjangan kedua penutupan sementara jalur masuk wilayah Kabupaten Toli-Toli.
Dimana yang terjadi di Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara sebagai wilayah perbatasan antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli terkait keputusan Bupati Toil-Toli pada poin empat yaitu Kapal mengangkut barang, mobil ambulance dan pengangkut peralatan medis,” Ini tetap diperbolehkan masuk di Wilayah Kabupaten Toil-Toli, setelah dilakukan pemeriksaan secara ketat sesuai dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Untuk Kecamatan agar Proaktif sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala dan setiap saat harus memberikan informasi yang terjadi. Sehingga apa yang terjadi di Kecamatan dan Desa, Pemkab dengan cepat dapat mengetahuinya,” harap bupati.***
Reporter: Syamsir Hasan