Banggai,- Indonesia saat ini sedang dilanda musibah Virus Corona Covid 19, tak terkecuali untuk kabupaten Banggai. Menyikapi situasi yang ada, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mengeluarkan sejumlah himbauan diantaranya pelarangan sementara Shalat berjamaah di Mesjid.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua MUI Kabupaten Banggai, Zainal Abidin, MA saat awak media berkunjung keruang kerjanya, Rabu (6/5/2020). Zainal Abidin mengatakan, bahwa untuk MUI sendiri tidak bisa memberikan tindakan, kalau MUI hanya sekedar memberikan himbauan saja. Sebagaimana disampaikan bahwa MUI itu tidak bisa memvonis bahwa sholat berjamaah dimesjid itu dilarang, tetapi justru sementara waktu dalam suasana seperti saat ini tidak dilakukan di Mesjid, tetapi dilaksanakan di rumah yang dalam istillah jangan kita menjerumuskan kita pada kehancuran maksudnya sebagai kehati-hatian, Ungkapnya.
MUI itu telah memback up apa yang disampaikan oleh pemerintah, jadi untuk yang tahu bahwa daerah kita ini was-was terhadap dampak corona Covid 19 ini, bukan MUI tetapi pemerintah daerah. Jadi pada prinsipnya Bupati Banggai sendiri sudah mengeluarkan SK, tentang penegasan dan semua itu sudah ditanda tangani kesepakatan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Kemenag, Dandim, Daposal serta unsur Pemerintah daerah. Jadi seruan-seruan untuk tidak melaksanakan sholat di Mesjid itu maksudnya bukan dilarang, tetapi menggantinya dengan sholat berjamaah di rumah. Hal tersebut sudah diketahui oleh semua pengurus Mesjid yang ada di Kabupaten Banggai, terangnya.
Lanjut kata Zainal Abidin, bahwa kemungkinan terjadi karena kurangnya disiplin masyarakat untuk melaksanakan himbauan pemerintah, Olehnya disampaikan kepada seluruh masyarakat pentingnya sholat di rumah adalah melatih diri kita pribadi untuk menjadi Imam dalam rumah tangga, yang justru kelak nanti bisa menciptakan Imam-imam baru yang siap untuk tampil di Mesjid, Jelasnya. ***
Reporter: Imam Muslik