Palu,- Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs. H. Longki Djanggola, M.Si melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pendampingan dan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (05/05/2020).
Dalam penandatangan nota kesepakatan tersebut, juga dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Gerry Yasid, SH, MH serta Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM.
Penandatanganan berlangsung secara singkat dan sesuai dengan Protokol Pandemi Covid-19 terkait Social Distancing dan Physical Distancing.
Pada kegiatan tersebut Gubernur Sulteng, Kepala Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi diacara santai Longki Djanggola menyampaikan kepada Kepala BPKAD agar dapat memberikan hasil relokasi dan Refocusing APBD Provinsi Sulteng.
“Tentunya setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada Pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapat pendampingan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti keprotokolan Gugus Tugas Covid-19 yakni berjarak 2 meter, demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.
Hadir pula pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM, Kepala Biro Humas dan Protokol, Drs. Moh. Haris, Kepala Biro Hukum, Dr. Yopie Moerya Immanuel Pattiro, SH, MH, Kepala BPKAD, Bahran, SE, MM serta pejabat terkait lainnya. ***
Sumber: Humas Prov. Sulteng